5 Anak Korban Pelecehan Seksual Penjual Mainan Alami Trauma
Minggu, 21 November 2021 - 02:00 WIB
JAKARTA - Lima orang anak mengalami trauma usai menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Y (60) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini para korban tengah menjalani pendampingan psikologis di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
”Anak-anak ini (korban pelecehan) merasa trauma,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021). Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku.
Sang Ngurah mengatakan, dalam menjalankan modusnya, pelaku berperan sebagai penjual mainan keliling agar mudah berinteraksi dengan anak-anak di sekitarnya. Pelaku sudah melakukan aksi tersebut selama satu bulan terakhir.
”Modusnya itu memberikan main kepada korban lalu dipegang-pegang dan tidak ada sampai buka baju, pelaku melakukan masih terliht di tempat umum,sampai saat ini belum ada iming-iming uang atau pengancaman korban,” tuturnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan para korban sudah dilakukan visum. Kekinian, polisi sedang menunggu hasil visum tersebut untuk digunakan sebagai alat bukti. ”Kita lakukan juga pendampingan terhadap kondisi psikologi korban,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mainan dan baju yang dikenakan pelaku dalam menjalankan modusnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
”Anak-anak ini (korban pelecehan) merasa trauma,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021). Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku.
Sang Ngurah mengatakan, dalam menjalankan modusnya, pelaku berperan sebagai penjual mainan keliling agar mudah berinteraksi dengan anak-anak di sekitarnya. Pelaku sudah melakukan aksi tersebut selama satu bulan terakhir.
”Modusnya itu memberikan main kepada korban lalu dipegang-pegang dan tidak ada sampai buka baju, pelaku melakukan masih terliht di tempat umum,sampai saat ini belum ada iming-iming uang atau pengancaman korban,” tuturnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan para korban sudah dilakukan visum. Kekinian, polisi sedang menunggu hasil visum tersebut untuk digunakan sebagai alat bukti. ”Kita lakukan juga pendampingan terhadap kondisi psikologi korban,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mainan dan baju yang dikenakan pelaku dalam menjalankan modusnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
(ams)
tulis komentar anda