Masih Tergolong Normal, 16 Ribu Pengunjung Ramaikan Ancol

Sabtu, 20 November 2021 - 18:13 WIB
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada tiga lokasi wisata sesuai dengan peraturan Instruksi Mendagri Nomor 60 Tahun 2021, Pergub tiga Tahun 2021, Lampiran Kepgub Nomor 1369 Tahun 2021, dan SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Penerapan ganjil genap ini berlaku sejak 19 hingga 21 November dan 26 hingga 28 November 2021 berlaku pada hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan minggu 18.00 WIB.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More