Terlibat Kasus Mafia Tanah, Eks Penjaga Rumah Ibu Dino Patti Djalal Segera Disidangkan
Kamis, 18 November 2021 - 19:18 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 berkas dugaan kasus mafia tanah dengan tersangka Mustopa alias Topan. Mustopa pernah bekerja sebagai penjaga rumah milik ibunda Dino Patti Djalal .
"Hari ini telah dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti salah satu tersangka mafia tanah atas nama inisial M (Mustopa als Topan) di Kejari Jaksel," ungkap Kasi Intel Kejari Jaksel, Odit Megonondo pada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, modus Mustopa bekerja sama dengan para tersangka lainya telah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian pada korban, Zurni Hasyim Djalal ibu kandung Dino Patti Djalal.
Adapun kerugian dimaksud berupa tanah seluas 780 m2 di Jalan Kemang Barat No 117, Mampang, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
"Dalam waktu sesuai ketentuan Undang-Undang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar bisa segera disidangkan," katanya.
Dia menambahkan, tersangka yang diketahui sebagai penjaga rumah ibu Dino Patti Djalal tersebut disangkakan Pasal 378 jo. 55 ayat 1 ke1, Pasal 372, Pasal 263 ayat 2, Pasal 266 ayat 1 KUHP.
"Hari ini telah dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti salah satu tersangka mafia tanah atas nama inisial M (Mustopa als Topan) di Kejari Jaksel," ungkap Kasi Intel Kejari Jaksel, Odit Megonondo pada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, modus Mustopa bekerja sama dengan para tersangka lainya telah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian pada korban, Zurni Hasyim Djalal ibu kandung Dino Patti Djalal.
Adapun kerugian dimaksud berupa tanah seluas 780 m2 di Jalan Kemang Barat No 117, Mampang, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.
"Dalam waktu sesuai ketentuan Undang-Undang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar bisa segera disidangkan," katanya.
Dia menambahkan, tersangka yang diketahui sebagai penjaga rumah ibu Dino Patti Djalal tersebut disangkakan Pasal 378 jo. 55 ayat 1 ke1, Pasal 372, Pasal 263 ayat 2, Pasal 266 ayat 1 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda