Begini Modus ART Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Ibunda Nirina Zubir

Kamis, 18 November 2021 - 16:55 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan modus operandi ART Riri Khasmita menggelapkan sertifikat tanah milik dengan cara memalsukan tanda tangan ibunda Nirina Zubir.Foto/MPI/Indra Purnomo
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan modus operandi Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita menggelapkan sertifikat tanah milik dengan cara memalsukan tanda tangan ibunda Nirina Zubir . Riri bersama suaminya Endrianto pun menggadaikan salah satu sertifikat tanah tersebut senilai Rp1,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, awalnya Riri berpura-pura menyampaikan sertifikat tanah telah hilang. Riri selama ini dipercaya ibunda Nirina, almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan diberi kuasa oleh almarhumah.

Setelah dipercaya, justru Riri berkhianat dan menyampaikan jika sertifikat tanah tersebut telah hilang. "Ini hanya pura-pura saja hingga. Tersangka timbul niatan melakuan tindak pidana pemalsuan surat-surat autentik untuk menguasai semuanya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (18/11/2021).



Yusri menjelaskan, Riri kemudian mengubah kepemilikan enam sertifikat menjadi atas namayaa dan suaminya, Endrianto. "Ada enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya, dan kemudian yang lima ini atas nama Riri," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku juga menggadaikan sertifikat tersebut ke bank dan ada beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku."Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan berubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," tuturnya.

Yusri memaparkan, sertifikat yang diduga diambil alih oleh pelaku dari almarhumah Cut Indria Martini ada enam buah sertifikat. Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 lalu.

"Korban almarhumah Cut Indria Martini memiliki tiga orang anak yang melaporkan ke PMJ, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik keterangan palsu dan penggelapan dana, pencucian uang tentang adanya enam objek sertifikat hak milik," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More