Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Jum'at, 05 Juni 2020 - 19:02 WIB
JAKARTA - Seorang kader Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Raji N Sitepu bakal melaporkan koleganya Chairul Tanjung alias CT, pelaku pencemaran nama baik ke Polres Metro Bekasi Kota. Sitepu kesal lantaran namanya dicatut di dalam rekomendasi salah satu bakal calon Bupati/Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada Kabupaten Rokan Hulu periode 2020-2025.
"Ada pemalsuan rekomendasi DPP PAN untuk calon Bupati di Kabupaten Rokan Hulu, Hamulian. Rekomendasi itu palsu, saya juga diseret-seret, seolah-olah saya yang menginstruksikan atau mengetahui itu. Padahal itu tidak ada, dia (CT) mencatut nama saya. Itulah inti pencemaran nama baik yang saya alami," ujar Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Dia merasa dirugikan atas nama baik dirinya karena selama 20 tahun sudah menjaga integritas di partai. Karena itu, Pengurus Harian DPP PAN (Bendahara) ini telah menyerahkan surat kuasa kepada pengacara untuk melaporkan CT yang juga kader PAN itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Saya sudah serahkan permasalahan rekomendasi ini kepada kuasa hukum saya untuk ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya dan sudah diberikan somasi pertama dan kedua kepada CT," ujar warga Bekasi ini.
Kuasa hukum pelapor, Andi M Yusuf mengatakan, kliennya tidak mengetahui surat rekomendasi calon Bupati Rokan Hulu yang dibuat oleh CT. Ia juga menyebut, bukti rekomendasi tersebut tidak otentik keabsahannya atau palsu. "Klien kami dalam hal ini telah dicatut namanya seolah-olah mengetahui rekomendasi tersebut," kata Andi.
Lebih lanjut ia mengatakan, CT dalam hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Secepatnya saya akan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah membuat surat Somasi ke II kepada CT. "Saya akan bawa laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait surat rekomendasi palsu dan pencemaran nama baik," pungkas Andi.
"Ada pemalsuan rekomendasi DPP PAN untuk calon Bupati di Kabupaten Rokan Hulu, Hamulian. Rekomendasi itu palsu, saya juga diseret-seret, seolah-olah saya yang menginstruksikan atau mengetahui itu. Padahal itu tidak ada, dia (CT) mencatut nama saya. Itulah inti pencemaran nama baik yang saya alami," ujar Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Dia merasa dirugikan atas nama baik dirinya karena selama 20 tahun sudah menjaga integritas di partai. Karena itu, Pengurus Harian DPP PAN (Bendahara) ini telah menyerahkan surat kuasa kepada pengacara untuk melaporkan CT yang juga kader PAN itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Saya sudah serahkan permasalahan rekomendasi ini kepada kuasa hukum saya untuk ditindaklanjuti ke proses hukum berikutnya dan sudah diberikan somasi pertama dan kedua kepada CT," ujar warga Bekasi ini.
Kuasa hukum pelapor, Andi M Yusuf mengatakan, kliennya tidak mengetahui surat rekomendasi calon Bupati Rokan Hulu yang dibuat oleh CT. Ia juga menyebut, bukti rekomendasi tersebut tidak otentik keabsahannya atau palsu. "Klien kami dalam hal ini telah dicatut namanya seolah-olah mengetahui rekomendasi tersebut," kata Andi.
Lebih lanjut ia mengatakan, CT dalam hal ini telah memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Secepatnya saya akan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah membuat surat Somasi ke II kepada CT. "Saya akan bawa laporan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait surat rekomendasi palsu dan pencemaran nama baik," pungkas Andi.
(mhd)
tulis komentar anda