Rumah di Tengah Jalan Selama 14 Tahun di Tangerang Akhirnya Dibongkar
Selasa, 16 November 2021 - 16:27 WIB
TANGERANG - Rumah di tengah jalan selama 14 tahun di Jalan Maulana Hasanudin, Batu Ceper, Kota Tangerang, akhirnya dibongkar, Selasa (16/11/2021). Proses pembongkaran dipantau langsung Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Selain Arief, turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Decky Priambodo. Pembongkaran menggunakan satu alat berat ekskavator. "Kendalanya antara lain masalah komunikasi. Alhamdulillah pak Anwar beserta keluarga (ahli waris) sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar karena kita lihat Jalan Maulana Hasanudin ini sudah jadi jalan utama," ujar Arief, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: 14 Tahun Rumah di Tengah Jalan Poris Tangerang Berdiri Kokoh, Warganet: Walikotanya Cemen
Rumah yang telah berdiri selama 14 tahun ini merupakan milik keluarga Anwar dengan luas 97 meter persegi dan total luas lahan 400 meter persegi.
Dari pembongkaran ini, harapannya memberi kenyamanan terhadap masyarakat. Perihal ganti rugi, Pemkot Tangerang menyerahkan hal ini melalui konsinyasi di pengadilan. "Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Pembongkaran ini juga sudah mendapat izin dari pengadilan, kita bongkar," katanya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Ungkap 7 Daerah Rawan Banjir
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin menuturkan terkait konsinyasi Pemkot Tangerang untuk rumah yang dibongkar ini senilai Rp1,5 miliar. "Diberikan setelah selesai dari pihak bank, termohon 1 dan 2," ujarnya.
Rumah yang dibongkar ini masuk sengketa di pengadilan lantaran permasalahan terkait sertifikat ahli waris. Adapun perihal sengketa sertifikat rumah yakni sertifikat ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kini buron ke pihak bank.
Selain Arief, turut hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang Decky Priambodo. Pembongkaran menggunakan satu alat berat ekskavator. "Kendalanya antara lain masalah komunikasi. Alhamdulillah pak Anwar beserta keluarga (ahli waris) sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar karena kita lihat Jalan Maulana Hasanudin ini sudah jadi jalan utama," ujar Arief, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: 14 Tahun Rumah di Tengah Jalan Poris Tangerang Berdiri Kokoh, Warganet: Walikotanya Cemen
Rumah yang telah berdiri selama 14 tahun ini merupakan milik keluarga Anwar dengan luas 97 meter persegi dan total luas lahan 400 meter persegi.
Dari pembongkaran ini, harapannya memberi kenyamanan terhadap masyarakat. Perihal ganti rugi, Pemkot Tangerang menyerahkan hal ini melalui konsinyasi di pengadilan. "Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Pembongkaran ini juga sudah mendapat izin dari pengadilan, kita bongkar," katanya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Ungkap 7 Daerah Rawan Banjir
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Burhanuddin menuturkan terkait konsinyasi Pemkot Tangerang untuk rumah yang dibongkar ini senilai Rp1,5 miliar. "Diberikan setelah selesai dari pihak bank, termohon 1 dan 2," ujarnya.
Rumah yang dibongkar ini masuk sengketa di pengadilan lantaran permasalahan terkait sertifikat ahli waris. Adapun perihal sengketa sertifikat rumah yakni sertifikat ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kini buron ke pihak bank.
(jon)
tulis komentar anda