Polisi: Operasi Zebra Jaya 2021 Tak Ada Razia di Jalan
Senin, 15 November 2021 - 15:29 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 mulai 15 hingga 28 November 2021. Dalam operasi tersebut tidak ada razia di jalan raya.
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena khawatir akan menimbulkan kerumunan. Tapi, kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan gunakan unit-unit patroli mobile dan akan laksanakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran UU LLAJ,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Operasi Zebra Digelar Random, Kasatlantas Jaksel: Tilang Tergantung Jenis Pelanggaran
Polisi bakal menggunakan unit patroli bergerak untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan lalu lintas. Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirene atau rotator yang tidak pada tempatnya.
"Terkait ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirene. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan," tegasnya.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2021, Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Prokes Covid-19
Operasi ini juga menyasar pelanggaran seperti penggunaan knalpot bising. Kemudian, pengguna pelat nomor tak sesuai peruntukkan juga bakal ditindak. "Ada knalpot bising, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukkan, sirene dan rotator tidak sesuai serta pelanggaran yang berpotensi kecelakaan," kata Sambodo.
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena khawatir akan menimbulkan kerumunan. Tapi, kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan gunakan unit-unit patroli mobile dan akan laksanakan penindakan apabila ditemukan pelanggaran UU LLAJ,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Operasi Zebra Digelar Random, Kasatlantas Jaksel: Tilang Tergantung Jenis Pelanggaran
Polisi bakal menggunakan unit patroli bergerak untuk meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan lalu lintas. Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirene atau rotator yang tidak pada tempatnya.
"Terkait ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirene. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan," tegasnya.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2021, Masyarakat Diimbau Tetap Patuhi Prokes Covid-19
Operasi ini juga menyasar pelanggaran seperti penggunaan knalpot bising. Kemudian, pengguna pelat nomor tak sesuai peruntukkan juga bakal ditindak. "Ada knalpot bising, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukkan, sirene dan rotator tidak sesuai serta pelanggaran yang berpotensi kecelakaan," kata Sambodo.
(jon)
tulis komentar anda