Terdakwa Investasi Bodong CPO Tangsel Divonis 1 Tahun
Jum'at, 12 November 2021 - 12:43 WIB
TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa atas nama Gebriella MB dan Enrico Donato Hutapea, Kamis (11/11/2021). Vonis itu terkait kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Untuk terdakwa Gebriella MB kami memutuskan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atas pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta persidangan, maka dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sucipto yang didampingi Aji Surya dan Suciati selaku hakim anggota di ruang sidang 1 PN Tangerang, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Kronologi Penipuan Investasi Bodong Oleh CEO Jouska Hingga jadi Tersangka
"Bagaimana terdakwa Gebriella MB atau pihak kuasa hukum apakah akan melakukan langkah banding atau pikir-pikir?" tanya Sucipto kepada terdakwa Gebriella MB dan dua kuasa hukumnya yang langsung dijawab pikir-pikir oleh ketiganya.
Kemudian, Enrico Donato Hutapea terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dengan hukuman penjara selama satu tahun. "Terdakwa Enrico Donato Hutapea divonis satu tahun, apakah akan banding atau pikir-pikir," kata Sucipto lalu langsung dijawab terdakwa pikir-pikir dalam persidangan secara daring.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel Gorut Perthika menyatakan putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan JPU. "Untuk terdakwa Gebriella MB kita tuntut 6 tahun penjara dan masa percobaan 10 bulan. Sementara, Enrico Donato Hutapea kita tuntut 3 tahun penjara. Namun, untuk langkah banding kita masih pikir-pikir," ujar Gorut.
Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangsel. Korbannya adalah pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1,9 miliar. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir di ruang satu PN Tangerang.
Baca juga: 7 Kasus Penipuan Investasi Bodong, Korban Mulai dari Rakyat hingga Pejabat
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujar Sucipto, Rabu (1/9/2021).
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
"Untuk terdakwa Gebriella MB kami memutuskan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan atas pertimbangan-pertimbangan sesuai fakta persidangan, maka dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sucipto yang didampingi Aji Surya dan Suciati selaku hakim anggota di ruang sidang 1 PN Tangerang, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Kronologi Penipuan Investasi Bodong Oleh CEO Jouska Hingga jadi Tersangka
"Bagaimana terdakwa Gebriella MB atau pihak kuasa hukum apakah akan melakukan langkah banding atau pikir-pikir?" tanya Sucipto kepada terdakwa Gebriella MB dan dua kuasa hukumnya yang langsung dijawab pikir-pikir oleh ketiganya.
Kemudian, Enrico Donato Hutapea terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dengan hukuman penjara selama satu tahun. "Terdakwa Enrico Donato Hutapea divonis satu tahun, apakah akan banding atau pikir-pikir," kata Sucipto lalu langsung dijawab terdakwa pikir-pikir dalam persidangan secara daring.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel Gorut Perthika menyatakan putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan JPU. "Untuk terdakwa Gebriella MB kita tuntut 6 tahun penjara dan masa percobaan 10 bulan. Sementara, Enrico Donato Hutapea kita tuntut 3 tahun penjara. Namun, untuk langkah banding kita masih pikir-pikir," ujar Gorut.
Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangsel. Korbannya adalah pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1,9 miliar. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sucipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir di ruang satu PN Tangerang.
Baca juga: 7 Kasus Penipuan Investasi Bodong, Korban Mulai dari Rakyat hingga Pejabat
"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujar Sucipto, Rabu (1/9/2021).
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
(jon)
tulis komentar anda