Segel SDN Kiara Payung Dibuka Sementara, Ahli Waris Lahan Kasih Tenggat 15 November
Senin, 08 November 2021 - 14:44 WIB
TANGERANG - Siswa SDN Kiara Payung di Desa Kayu Item, Kabupaten Tangerang , akhirnya bisa mengikuti proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, Senin (8/11/2021). Sebelumnya, sekolah tersebut sempat ditutup karena ahli waris lahan tempat sekolah itu dibangun menyegelnya.
"Untuk kegiatan PTM terbatas sementara, karena kebijakan dari kami, karena permohonan pak Sekda dan pak Camat, memohon untuk pelaksanaan PTM terbatas ini dibuka," ujar ahli waris lahan sekolah tersebut, Muhidin, dikonfirmasi Senin (8/11/2021).
Namun pembukaan segel lahan hanya sementara. Ahli waris minta pembayaran seluruh lahan seluas 5.000 meter itu segera dilunasi. Ahli waris memberikan tenggat waktu hingga 15 November mendatang. Apabila belum ada tindak lanjut maka sekolah itu akan ditutup kembali.
"Makanya kita buka dulu untuk sementara selama assessment sampai Senin, tanggal 15 November akan kita tutup kembali," tegas Muhidin.
Muhidin menegaskan, pembukaan segel atas lahan sekolah itu merupakan kebijaksanaan para ahli waris agar peserta didik di SD negeri itu tidak terlantar. Dia berharap, pemerintah daerah setempat bisa menyelesaikan perlunasan lahan sekolah yang digunakan sejak tahun 1980 an itu.
"Kita hanya memberikan kebijakan saja, karena sampai saat ini pemda juga akan melaksanakan sesuai prosedur dan baru akan dibayarkan di tahun 2022. Itu pun baru dilakukan secara lisan saja," kata dia.
Diketahui, SDN Kiara Payung berdiri di atas lahan sengketa berdasarkan nomor perkara 1103/DT.G/2019/PN.TNG. Dalam perkara ini ahli waris menggugat Pemkab Tangerang yang telah membangun sekolah ini di atas lahan 3.000 meter.
"Untuk kegiatan PTM terbatas sementara, karena kebijakan dari kami, karena permohonan pak Sekda dan pak Camat, memohon untuk pelaksanaan PTM terbatas ini dibuka," ujar ahli waris lahan sekolah tersebut, Muhidin, dikonfirmasi Senin (8/11/2021).
Namun pembukaan segel lahan hanya sementara. Ahli waris minta pembayaran seluruh lahan seluas 5.000 meter itu segera dilunasi. Ahli waris memberikan tenggat waktu hingga 15 November mendatang. Apabila belum ada tindak lanjut maka sekolah itu akan ditutup kembali.
"Makanya kita buka dulu untuk sementara selama assessment sampai Senin, tanggal 15 November akan kita tutup kembali," tegas Muhidin.
Muhidin menegaskan, pembukaan segel atas lahan sekolah itu merupakan kebijaksanaan para ahli waris agar peserta didik di SD negeri itu tidak terlantar. Dia berharap, pemerintah daerah setempat bisa menyelesaikan perlunasan lahan sekolah yang digunakan sejak tahun 1980 an itu.
"Kita hanya memberikan kebijakan saja, karena sampai saat ini pemda juga akan melaksanakan sesuai prosedur dan baru akan dibayarkan di tahun 2022. Itu pun baru dilakukan secara lisan saja," kata dia.
Diketahui, SDN Kiara Payung berdiri di atas lahan sengketa berdasarkan nomor perkara 1103/DT.G/2019/PN.TNG. Dalam perkara ini ahli waris menggugat Pemkab Tangerang yang telah membangun sekolah ini di atas lahan 3.000 meter.
(thm)
tulis komentar anda