Jadi Tersangka, Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa
Senin, 08 November 2021 - 08:20 WIB
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan setelah kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rachel bakal diperiksa bersama tiga tersangka lainnya yakni, kekasihnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan seorang petugas bandara berinisial OP.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan yang dijadwalkan oleh penyidik. Dia mengklaim kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. ”Insya Allah hadir,” katanya.
Sebagaimana diketahui Rachel ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur dari karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS). Dia kabur dari karantina bersama pacar dan manajer serta dibantu oleh seorang warga sipil.
”Iyaa, Rachel, pacarnya, sama si managernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya,” kata Yusri.Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rachel bakal diperiksa bersama tiga tersangka lainnya yakni, kekasihnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan seorang petugas bandara berinisial OP.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.Pengacara Rachel Vennya, Indra Raharja mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan yang dijadwalkan oleh penyidik. Dia mengklaim kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. ”Insya Allah hadir,” katanya.
Sebagaimana diketahui Rachel ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur dari karantina usai kembali dari Amerika Serikat (AS). Dia kabur dari karantina bersama pacar dan manajer serta dibantu oleh seorang warga sipil.
”Iyaa, Rachel, pacarnya, sama si managernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya,” kata Yusri.Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda