Beroperasi Saat PSBB, Pemkot Jakarta Barat Awasi 59 Perusahaan
Rabu, 22 April 2020 - 14:39 WIB
JAKARTA - Sedikitnya 59 perusahaan kini tengah diawasi oleh Sudinakertrans dan Energi Jakarta Barat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari puluhan perusahaan itu, Sudinakertrans telah menutup sementara operasional tujuh perusahaan.
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la, mengatakan, monitoring dan pengawasan sudah dilakukan sejak 14 April. Tercatat hingga 21 April kemarin sebanyak 59 perusahaan yang diawasi, tersebar di sejumlah kecamatan di Jakarta Barat. (Baca: Langgar PSBB, Jumlah Perusahaan Ditutup Paksa di Jakarta Bertambah)
"Sampai kemarin sudah 59 perusahaan yang kami monitoring, namun tujuh diantaranya kamu lakukan penutupan sementara, karena tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan," ujar Ya'la saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Meskipun perusahaan itu ditutup, namun mereka tetap bekerja sesuai protokol kesehatan, seperti menjaga jarak fisik, menerapkan work from home (WFH), pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, dan lain sebagainya. (Baca juga: Terus Bertambah, 834 Perusahaan Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin Selama PSBB)
Beberapa perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan, sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran.
"Jika tidak mematuhi, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Monitoring ini kami laksanakan hingga 23 April mendatang. Jika PSBB diperpanjang, maka monitoring akan terus dilakukan," tutupnya.
Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la, mengatakan, monitoring dan pengawasan sudah dilakukan sejak 14 April. Tercatat hingga 21 April kemarin sebanyak 59 perusahaan yang diawasi, tersebar di sejumlah kecamatan di Jakarta Barat. (Baca: Langgar PSBB, Jumlah Perusahaan Ditutup Paksa di Jakarta Bertambah)
"Sampai kemarin sudah 59 perusahaan yang kami monitoring, namun tujuh diantaranya kamu lakukan penutupan sementara, karena tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan," ujar Ya'la saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2020).
Meskipun perusahaan itu ditutup, namun mereka tetap bekerja sesuai protokol kesehatan, seperti menjaga jarak fisik, menerapkan work from home (WFH), pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer, dan lain sebagainya. (Baca juga: Terus Bertambah, 834 Perusahaan Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin Selama PSBB)
Beberapa perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan, sesuai dengan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran.
"Jika tidak mematuhi, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Monitoring ini kami laksanakan hingga 23 April mendatang. Jika PSBB diperpanjang, maka monitoring akan terus dilakukan," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda