Langgar PSBB, Jumlah Perusahaan Ditutup Paksa di Jakarta Bertambah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jumlah perusahaan yang ditutup paksa karena melanggar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta semakin banyak.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, hingga kemarin sudah 23 perusahaan yang bukan pengecualian ditutup paksa selama PSBB, sementara yang diberikan surat peringatan 126 perusahaaan.
Umumnya perusahaan yang ditutup menyebar di empat wilayah. Tujuh di antaranya berada di Jakarta Pusat, 11 di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. “Rata-rata perusahaan yang kita tutup itu mempekerjakan karyawan sekitar 2.000-3.000 orang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kemarin.
Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB dilakukan 58 anggota tim pengawas tersebar di lima wilayah. Perusahaan yang beroperasi akan dilihat apakah masuk yang dikecualikan atau tidak.
Apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Apabila masih nekat beroperasi, tim akan melayangkan surat kembali hingga tiga kali. “Jika masih tak digubris juga, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkapnya.
Menurut Andri, pihaknya saat sidak masih banyak menemukan perusahan yang tidak dikecualikan dalam PSBB masih beroperasi. Namun, mereka memiliki surat izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar boleh melaksanakan kegiatan saat PSBB. "Nah, begitu saya cek, ternyata banyak nih. Ada sekitar 200 jumlahnya," tandasnya.
Andri menjelaskan, 200 perusahaan itu rata-rata bermanufaktur besar penyumbang mobilitas penduduk dan berpotensi memperluas penyebaran virus korona (Covid-19). Karena itu, dia meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar itu.
Sambil menunggu surat evaluasi tersebut, Andri meminta ratusan perusahaan tersebut memberlakukan protokol Covid-19 dalam beraktivitas. "Walaupun perusahaannya sedikit, kan besar-besar dengan jumlah pekerjanya ribuan orang. Kalau mereka tidak mengurangi target produksi, mana bisa kurangi pekerja. Itu yang saya dengar," ucapnya.
Seperti diketahui, Peraturan Gubenrur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur seluruh perkantoran berhenti sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban berhenti aktivitas kerja itu berlaku untuk semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Untuk dunia usaha swasta ada beberapa sektor yang dikecualikan, di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kontruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat, hingga kemarin sudah 23 perusahaan yang bukan pengecualian ditutup paksa selama PSBB, sementara yang diberikan surat peringatan 126 perusahaaan.
Umumnya perusahaan yang ditutup menyebar di empat wilayah. Tujuh di antaranya berada di Jakarta Pusat, 11 di Jakarta Barat, 4 di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. “Rata-rata perusahaan yang kita tutup itu mempekerjakan karyawan sekitar 2.000-3.000 orang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kemarin.
Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB dilakukan 58 anggota tim pengawas tersebar di lima wilayah. Perusahaan yang beroperasi akan dilihat apakah masuk yang dikecualikan atau tidak.
Apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Apabila masih nekat beroperasi, tim akan melayangkan surat kembali hingga tiga kali. “Jika masih tak digubris juga, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkapnya.
Menurut Andri, pihaknya saat sidak masih banyak menemukan perusahan yang tidak dikecualikan dalam PSBB masih beroperasi. Namun, mereka memiliki surat izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar boleh melaksanakan kegiatan saat PSBB. "Nah, begitu saya cek, ternyata banyak nih. Ada sekitar 200 jumlahnya," tandasnya.
Andri menjelaskan, 200 perusahaan itu rata-rata bermanufaktur besar penyumbang mobilitas penduduk dan berpotensi memperluas penyebaran virus korona (Covid-19). Karena itu, dia meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar itu.
Sambil menunggu surat evaluasi tersebut, Andri meminta ratusan perusahaan tersebut memberlakukan protokol Covid-19 dalam beraktivitas. "Walaupun perusahaannya sedikit, kan besar-besar dengan jumlah pekerjanya ribuan orang. Kalau mereka tidak mengurangi target produksi, mana bisa kurangi pekerja. Itu yang saya dengar," ucapnya.
Seperti diketahui, Peraturan Gubenrur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur seluruh perkantoran berhenti sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban berhenti aktivitas kerja itu berlaku untuk semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Untuk dunia usaha swasta ada beberapa sektor yang dikecualikan, di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kontruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.