Langgar PSBB, Jumlah Perusahaan Ditutup Paksa di Jakarta Bertambah
loading...
A
A
A
Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19, dari menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
Di bagian lain, Polda Metro Jaya akan memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB berupa blangko surat teguran. Surat terguran ini mirip dengan surat tilang dan diklaim efektif untuk mengurangi jumlah pelanggar aturan PSBB di Jakarta.
Meski para pelanggar PSBB mendapat surat tersebut, tidak dilakukan penahanan STNK atau SIM. Hanya, surat teguran atau surat blangko tersebut sebagai bentuk teguran agar para pengendara tidak mengulangi pelanggaran di tengah pandemi Covid-19. Paalnya, kepolisian menginginkan masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, blangko tersebut akan diberikan kepada seluruh petugas yang melaksanakan patroli di wilayah masing-masing. “Kami mendirikan pos disetiap wilayah perbatasan. Namanya cek poin. Kita gunakan untuk memantau pergerakan masyarakat, utamanya yang melanggar saat PSBB," katanya di Jakarta kemarin.
Dia menegaskan, anggota yang berjaga di pos-pos lantas juga akan dibekali dengan blangko surat teguran. Polisi di pos lantas akan memantau masyarakat bahkan menindak masyarakat yang membandel tidak menuruti kebijakan PSBB. “Apabila menemukan masyarakat yang melanggar PSBB akan kita tegur. Jadi, kemungkinan jumlah pelanggar akan bertambah karena kita mengecek tidak hanya di cek poin,” tegasnya.
Yusri mengatakan bahwa tidak hanya polisi yang berjaga di pos lalu lintas, rencananya polisi yang melakukan patroli juga dibekali dengan surat tersebut. Artinya seluruh polisi baik yang ada di cek poin, pos lantas maupun polisi yang berpatroli seperti biasa, berhak menindak masyarakat yang melanggar PSBB. (Bima Setiyadi/Helmi Syarif)
Di bagian lain, Polda Metro Jaya akan memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB berupa blangko surat teguran. Surat terguran ini mirip dengan surat tilang dan diklaim efektif untuk mengurangi jumlah pelanggar aturan PSBB di Jakarta.
Meski para pelanggar PSBB mendapat surat tersebut, tidak dilakukan penahanan STNK atau SIM. Hanya, surat teguran atau surat blangko tersebut sebagai bentuk teguran agar para pengendara tidak mengulangi pelanggaran di tengah pandemi Covid-19. Paalnya, kepolisian menginginkan masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, blangko tersebut akan diberikan kepada seluruh petugas yang melaksanakan patroli di wilayah masing-masing. “Kami mendirikan pos disetiap wilayah perbatasan. Namanya cek poin. Kita gunakan untuk memantau pergerakan masyarakat, utamanya yang melanggar saat PSBB," katanya di Jakarta kemarin.
Dia menegaskan, anggota yang berjaga di pos-pos lantas juga akan dibekali dengan blangko surat teguran. Polisi di pos lantas akan memantau masyarakat bahkan menindak masyarakat yang membandel tidak menuruti kebijakan PSBB. “Apabila menemukan masyarakat yang melanggar PSBB akan kita tegur. Jadi, kemungkinan jumlah pelanggar akan bertambah karena kita mengecek tidak hanya di cek poin,” tegasnya.
Yusri mengatakan bahwa tidak hanya polisi yang berjaga di pos lalu lintas, rencananya polisi yang melakukan patroli juga dibekali dengan surat tersebut. Artinya seluruh polisi baik yang ada di cek poin, pos lantas maupun polisi yang berpatroli seperti biasa, berhak menindak masyarakat yang melanggar PSBB. (Bima Setiyadi/Helmi Syarif)
(ysw)