Tilang Uji Emisi Ditunda, Wagub DKI: Nanti Akan Dikoordinasikan Terus
Kamis, 04 November 2021 - 11:37 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) angkat bicara terkait sikap Polda Metro Jaya yang menunda tilang kendaraan bermotor yang belummelakukan uji emisi atau tak lolos uji emisi. Sebelumnya, DKI bakal melakukan koordinasi dengan Polda Metro untuk menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lolos uji emisi.
"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Ariza di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Menurut Ariza, saat ini warga bisa memanfaatkan fasilitas uji emisi yang ada.
"Terus dikoordinasikan, yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraanya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," tambahnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau yang belum uji emisi yang rencananya dilakukan pada 13 November 2021.
Pasalnya, menurut Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pihaknya tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang. Karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen.
Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Ariza di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Menurut Ariza, saat ini warga bisa memanfaatkan fasilitas uji emisi yang ada.
Baca Juga
"Terus dikoordinasikan, yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraanya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," tambahnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau yang belum uji emisi yang rencananya dilakukan pada 13 November 2021.
Pasalnya, menurut Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pihaknya tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang. Karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen.
Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
(mhd)
tulis komentar anda