Uji Emisi di Belt Office Park Ragunan, Pengendara Antre sejak Subuh
Rabu, 03 November 2021 - 17:14 WIB
JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar uji emisi di area parkir Belt Office Park, Ragunan, Pasar Minggu, Rabu (3/11/2021). Dua loket uji emisi yang tersedia langsung diserbu pengendara.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Muhammad Amin mengatakan, antusias masyarakat untuk mengikuti uji emisi di luar dugaan. Pasalnya pengendara sudah mengantre sejak pukul 05.00 WIB. Padahal loketnya baru dibuka pada pukul 08.00 WIB.
"Salut pada mereka yang secara sadar ingin mengurangi emisi gas buang dari kendaraan. Kita juga menyadari bersama memang udara di Jakarta perlu dilakukan perlindungan, sehingga kegiatan seperti pemeriksaan cerobong dan uji emisi perlu dilakukan," ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Sejak Pergub Nomor 66 Tahun 2020 terbit, pihaknya langsung menggelar kegiatan uji emisi. Sebelumnya, pihaknya juga sudah beberapa kali menggelar uji emisi di kawasan Jakarta Selatan, seperti di Kantor Wali Kota.
"Kita juga launching uji emisi dalam skala besar di Jalan TB Simatupang 20 Desember 2020. Nah, di tengah pandemi kita tetap melaksanakan uji emisi dengan prokes yang ketat. Saat itu kita gelar di sudin selama beberapa hari," tuturnya.
Baca juga: Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan
Bagi masyarakat yang belum sempat melakukan uji emisi, pihaknya telah bekerja sama dengan 77 bengkel. Para pegawai bengkel telah diuji oleh petugas sudin.
"Untuk uji emisi yang dilakukan di tingkat sudin, kita fokus pada kendaraan roda 4. Sedangkan roda 2 sesuai arahan dinas, itu pelaksanaan ada di dinas," jelasnya.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Muhammad Amin mengatakan, antusias masyarakat untuk mengikuti uji emisi di luar dugaan. Pasalnya pengendara sudah mengantre sejak pukul 05.00 WIB. Padahal loketnya baru dibuka pada pukul 08.00 WIB.
Baca Juga
"Salut pada mereka yang secara sadar ingin mengurangi emisi gas buang dari kendaraan. Kita juga menyadari bersama memang udara di Jakarta perlu dilakukan perlindungan, sehingga kegiatan seperti pemeriksaan cerobong dan uji emisi perlu dilakukan," ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Sejak Pergub Nomor 66 Tahun 2020 terbit, pihaknya langsung menggelar kegiatan uji emisi. Sebelumnya, pihaknya juga sudah beberapa kali menggelar uji emisi di kawasan Jakarta Selatan, seperti di Kantor Wali Kota.
"Kita juga launching uji emisi dalam skala besar di Jalan TB Simatupang 20 Desember 2020. Nah, di tengah pandemi kita tetap melaksanakan uji emisi dengan prokes yang ketat. Saat itu kita gelar di sudin selama beberapa hari," tuturnya.
Baca juga: Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan
Bagi masyarakat yang belum sempat melakukan uji emisi, pihaknya telah bekerja sama dengan 77 bengkel. Para pegawai bengkel telah diuji oleh petugas sudin.
"Untuk uji emisi yang dilakukan di tingkat sudin, kita fokus pada kendaraan roda 4. Sedangkan roda 2 sesuai arahan dinas, itu pelaksanaan ada di dinas," jelasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda