PSBB Diperpanjang, Kegiatan Belajar di Sekolah Tunggu Jakarta Aman

Kamis, 04 Juni 2020 - 13:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOphoto
JAKARTA - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada masa transisi pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta tetap dilakukan di rumah. Bahkan, apabila pada 13 Juli belum dinyatakan aman, kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dilakukan ketika semua sudah dinyatakan aman. Artinya, apabila jadwal masuk ajaran baru pada 13 Juli nanti masih belum dianggap aman, kegiatan belajar mengajar di sekolah belum bisa dilakukan.

"Tahun ajaran baru itu 13 Juli. Tapi itu jadwal akademi, bukan berarti kegiatan belajar mengajar di sekolah. Bisa jadi setelah 13 Juli kalau belum aman," kata Anies dalam video Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).



Pada masa transisi sepanjang Juni ini, kata Anies, Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 akan mengevaluasi. Apabila dinyatakan aman, kegiatan belajar mengajar masuk pada fase kedua Juli mendatang.

"Tapi kita belum tahu kapan waktunya. Kita lihat dulu hasil evaluasinya," kata Anies. ( )

Diketahui sebelumnya, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bisa dilonggarkan. Pasalnya, Jakarta memiliki tiga indikator yang total skor-nya cukup memenuhi syarat untuk dilonggarkan. (
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More