Batal Berangkat Haji, Ribuan Jamaah Minta Uang Dikembalikan

Kamis, 04 Juni 2020 - 11:05 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
DEPOK - Ribuan calon jamaah haji asal Depok gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Hal itu dampak dari keputusan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembatalan pemberangkatan haji 2020 untuk mencegah penularan Covid-19.

"Total ada 1.646 calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya tahun ini," kata Kasi Penyuluhan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Depok, Hasan Basri, Kamis (4/6/2020). ( )

Ribuan calon jamaah haji itu sudah melunasi seluruh pembayaran. Seharusnya mereka dijadwalkan berangkat pada 25 Juni 2020 namun terpaksa ditunda hingga tahun depan. Hasan mengungkapkan, ada 43 calon jamaah haji lainnya asal Depok yang gagal berangkat, karena belum melunasi pembayaran.



"Jadi untuk yang tertunda ada 1.646 orang, dan yang gagal karena belum melunasi ada 43 orang, dengan total ONH (ongkos naik haji) sekira Rp 36,2 juta,” tambahnya.

Karena gagal berangkat, banyak calon jamaah haji asal Depok yang menarik kembali uang ONH pelunasan. (Baca juga: Ryota Murata, LeBron Jamesnya Jepang Goda Saul Canelo Invasi Asia )

"Sebagian minta dikembalikan, tapi harus juga ada mekanisme yang jelas. Artinya dari pihak yayasan hanya membantu pengajuan ke Depertemen Agama wilayah,” kata Direktur Utama PT Safarah Ziarah Haramain, Habib Idrus Al Ghadri.

Namun demikian, calon jamaah haji yang terdata di biro perjalanannya telah memaklumi keputusan Kemenag itu.

"Ya kalau kita konfirmasi ke semua jamaah, ya jamaah memaklumi ya karena kondisi yang memang kayaknya tidak memungkinkan jamaah untuk melaksanakan ibadah haji dari segi kesehatan," katanya.

Jamaahnya meminta ada kejelasan dalam hal ini. Misalnya, soal biaya pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat. "Mereka mengeluarkan biaya untuk cek KG, rontgen dan itu biayanya enggak sedikit. Yang jadi pertanyaan mau enggak pemerintah ganti itu. Jamaah menanyakan itu. Tapi kata Kemenag lihat situasi kedepannya," kata Idrus.

Keluhan tersebut bukan tanpa alasan, sebab hasil rontgen menurutnya hanya berlaku selama 6 bulan. "Kalau berangkat ditunda harus periksa ulang. Artinya, kalau sampai 2021 ya mereka harus periksa ulang dan itu butuh biaya lagi, ini mudah-mudahan pemerintah mengerti," tuturnya.

Kemudian, sejumlah calon jamaah juga mempertanyakan batas pemberlakuan paspor. "Paspor itu kan masa berlakunya 6 bulan sebelum masa habis kan sudah mesti diperpanjang. Jadi kita berharap paspor jamaah dikembalikan, karena kita khawatir kalau tidak dikembalikan tiba-tiba masa paspornya habis. Jadi dikembalikan semua, itu harapan jamaah," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More