Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Ancam Kirim Santet hingga Sebar Foto Tak Senonoh
Senin, 25 Oktober 2021 - 23:29 WIB
JAKARTA - Ancaman sering kali dilakukan pekerja penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal saat melakukan penagihan. Begitu juga dilakukan oleh empat orang pekerja penyedia pinjol ilegal yang bermarkas di indekos kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Mulai dari akan mengirimkan santet hingga menebar foto senonoh kepada para debiturnya. “Tadi sama-sama sudah kita lihat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet' atau pun 'apabila kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di HP anda'," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan di lokasi, Senin (25/10/2021) malam.
Dia mengungkapkan empat orang tersebut telah diamankan dan akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap kantor yang beroperasi sebagai penyedia jasa pinjol ilegal itu.
Penggerebekan tersebut menambah catatan Polda Metro Jaya yang telah menggerebek lima lokasi pinjol dengan 13 tersangka dan 105 aplikasi ditemukan di lima lokasi tersebut. Pinjol ilegal meneror korban melalui pesan dan foto berita bohong.
Ancaman bahkan memperlihatkan foto konsumen dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana dengan ancaman-ancaman yang ada. Pinjol ilegal juga menyebarkan foto asusila tersebut kepada keluarga nasabah, rekan kerja, bahkan pimpinan kantor.
Mulai dari akan mengirimkan santet hingga menebar foto senonoh kepada para debiturnya. “Tadi sama-sama sudah kita lihat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet' atau pun 'apabila kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di HP anda'," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan di lokasi, Senin (25/10/2021) malam.
Dia mengungkapkan empat orang tersebut telah diamankan dan akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap kantor yang beroperasi sebagai penyedia jasa pinjol ilegal itu.
Penggerebekan tersebut menambah catatan Polda Metro Jaya yang telah menggerebek lima lokasi pinjol dengan 13 tersangka dan 105 aplikasi ditemukan di lima lokasi tersebut. Pinjol ilegal meneror korban melalui pesan dan foto berita bohong.
Ancaman bahkan memperlihatkan foto konsumen dan dijadikan satu gambar asusila untuk tujuan menekan peminjam dana dengan ancaman-ancaman yang ada. Pinjol ilegal juga menyebarkan foto asusila tersebut kepada keluarga nasabah, rekan kerja, bahkan pimpinan kantor.
(rca)
tulis komentar anda