TPA Rawa Kucing Kelebihan Kapasitas, PLTSA Harus Segera Direalisasikan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:47 WIB
JAKARTA - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang beberapa bulan ke depan diperkirakan tak akan mampu lagi menampung sampah milik warga Kota Tangerang. Pemkot Tangerang pun diharapkan segera membangun PLTSA sebagai solusi mengatasi TPA Rawa Kucing kelebihan kapasitas.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Eny Nuraeni mengatakan, dalam kurun waktu 6 bulan, TPA Rawa Kucing di Neglasari diperkirakan tidak mampu lagi menampung sampah yang dihasilkan warga Kota Tangerang. "PLTSA dipandang sebagai solusi jangka panjang mengatasi permasalahan ini," katanya.
Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latief menjelaskan, peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik (PLTSA) sebagai hasil turunannya sudah ditetapkan secara komprehensif dan terstruktur dan dituangkan Perpres No. 35/2018 yang digadang menjadi solusi berkelanjutan.
Bahkan APBN dialokasikan untuk mendukung keuangan daerah, untuk bisa mewujudkan strategi nasional ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan, khususnya kepada 12 daerah prioritas termasuk Kota Tangerang.
Kemendagri dalam tugas pengawasannya terus mendorong para kepala daerah yang tercantum dalam Perpres tersebut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menjawab permasalahan sampah yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat.
“Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerjasama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSA bisa lebih cepat, dan sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi”, ujarnya.
Lewat paket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak merealisasikan PLTSA di wilayah masing-masing, karena solusi jangka pendek hanya menunda nunda dampak sistemik jangka panjang yang sangat merugikan, dan akhirnya tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan.
Bahkan penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan risiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Eny Nuraeni mengatakan, dalam kurun waktu 6 bulan, TPA Rawa Kucing di Neglasari diperkirakan tidak mampu lagi menampung sampah yang dihasilkan warga Kota Tangerang. "PLTSA dipandang sebagai solusi jangka panjang mengatasi permasalahan ini," katanya.
Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latief menjelaskan, peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik (PLTSA) sebagai hasil turunannya sudah ditetapkan secara komprehensif dan terstruktur dan dituangkan Perpres No. 35/2018 yang digadang menjadi solusi berkelanjutan.
Bahkan APBN dialokasikan untuk mendukung keuangan daerah, untuk bisa mewujudkan strategi nasional ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan, khususnya kepada 12 daerah prioritas termasuk Kota Tangerang.
Kemendagri dalam tugas pengawasannya terus mendorong para kepala daerah yang tercantum dalam Perpres tersebut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menjawab permasalahan sampah yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat.
“Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerjasama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSA bisa lebih cepat, dan sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi”, ujarnya.
Lewat paket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak merealisasikan PLTSA di wilayah masing-masing, karena solusi jangka pendek hanya menunda nunda dampak sistemik jangka panjang yang sangat merugikan, dan akhirnya tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan.
Bahkan penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan risiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(hab)
tulis komentar anda