Modus Tidur di Masjid Lalu Maling Motor, Ipang Ditangkap di Cikupa
Selasa, 19 Oktober 2021 - 13:00 WIB
TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap Ipang (25) pelaku pencurian motor Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku mencuri motor milik salah seorang warga dengan modus menginap di masjid.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan Ipang bermula dari laporan korban yang melaporkan motornya hilang saat diparkir di depan kontrakan pada Rabu 22 Oktober 2021 lalu.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata diperjualbelikan di Cikupa. Berbekal informasi ini petugas menangkap Ipang di Cikupa Mas," kata Wahyu, Selasa (19/10/2021).
Wahyu menjelaskan, modus operandi Ipank adalah dengan berpura-pura menginap di masjid. Pada dini hari, tersangka berjalan kaki mengelilingi kontrakan kemudian mencuri motor yang diparkir depan kontrakan itu.
"Tersangka melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T. Namun upaya tersangka gagal karena sepeda motor tidak kunjung menyala. Tersangka pun mendorong motor itu hingga melewati Pasar Cikupa," jelasnya.
Setelah mendorong motor itu agak jauh, tersangka kembali menghidupkan motor dengan pisau dan akhirnya hidup. Tersangka kemudian menjual motor hasil curiannya itu ke seorang penadah berinisial A.
"Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai DPO. A berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di Cikupa. Namun sepeda motor berhasil diamankan petugas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Ipang kini meringkuk di tahanan Polresta Tangerang. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, karena dijerat Pasal 363 KUHP.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan Ipang bermula dari laporan korban yang melaporkan motornya hilang saat diparkir di depan kontrakan pada Rabu 22 Oktober 2021 lalu.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata diperjualbelikan di Cikupa. Berbekal informasi ini petugas menangkap Ipang di Cikupa Mas," kata Wahyu, Selasa (19/10/2021).
Wahyu menjelaskan, modus operandi Ipank adalah dengan berpura-pura menginap di masjid. Pada dini hari, tersangka berjalan kaki mengelilingi kontrakan kemudian mencuri motor yang diparkir depan kontrakan itu.
"Tersangka melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T. Namun upaya tersangka gagal karena sepeda motor tidak kunjung menyala. Tersangka pun mendorong motor itu hingga melewati Pasar Cikupa," jelasnya.
Setelah mendorong motor itu agak jauh, tersangka kembali menghidupkan motor dengan pisau dan akhirnya hidup. Tersangka kemudian menjual motor hasil curiannya itu ke seorang penadah berinisial A.
"Saat ini, A sudah ditetapkan sebagai DPO. A berhasil lolos saat akan ditangkap di kontrakan di Cikupa. Namun sepeda motor berhasil diamankan petugas," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Ipang kini meringkuk di tahanan Polresta Tangerang. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, karena dijerat Pasal 363 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda