Oknum Ormas di Bekasi Hina Suku Betawi Dipicu Pemuda Terobos Proyek Tanpa Izin
loading...
A
A
A
BEKASI - Ternyata pemicu oknum ormas di Bekasi menghina Suku Betawi dipicu seorang pemuda masuk proyek Lagon Mall, Bekasi Selatan tanpa izin. Saat itu, tersangka VLL (50) yang tengah menjaga proyek mendapati si pemuda menerobos masuk gorong-gorong di lokasi.
”Awalnya tersangka menanyakan identitas dan tujuannya masuk lokasi proyek, namun pemuda tersebut menjawab dengan berbelit-belit. Selanjutnya tersangka marah dan mengeluarkan kata-kata yang bermuatan Sara. Pada saat yang sama kejadian tersebut divideokan dan viral di media sosial,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Oknum Ormas Penghina Suku Betawi Diciduk saat Karaoke di Jawa Tengah
Karena viral dan mendapatkan kecamatan keras dari tokoh Betawi, VLL kabur hingga ditangkap polisi sedang asyik karaoke di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kini, tersangka sudah mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat resah orang-orang Betawi di Bekasi dan Jakarta.
Polisi menjerat VLL dengan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Ormas Hina Betawi, Anggota DPRD DKI: Tinggal di Indonesia Jangan Rasis
”Awalnya tersangka menanyakan identitas dan tujuannya masuk lokasi proyek, namun pemuda tersebut menjawab dengan berbelit-belit. Selanjutnya tersangka marah dan mengeluarkan kata-kata yang bermuatan Sara. Pada saat yang sama kejadian tersebut divideokan dan viral di media sosial,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Oknum Ormas Penghina Suku Betawi Diciduk saat Karaoke di Jawa Tengah
Karena viral dan mendapatkan kecamatan keras dari tokoh Betawi, VLL kabur hingga ditangkap polisi sedang asyik karaoke di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kini, tersangka sudah mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membuat resah orang-orang Betawi di Bekasi dan Jakarta.
Polisi menjerat VLL dengan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Ormas Hina Betawi, Anggota DPRD DKI: Tinggal di Indonesia Jangan Rasis
(jon)