Gerebek Kantor Pinjol, Polisi Temukan 4 Aplikasi Ilegal dan 8.000 Data Nasabah
Selasa, 19 Oktober 2021 - 07:52 WIB
JAKARTA - Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal PT ANT Information Consulting di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menemukan 4 aplikasi pinjol ilegal dan 8.000 data nasabah.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, saat melakukan penggeledahan menangkap empat orang karyawan dan mengamankan empat aplikasi pinjol ilegal.
"Di bawah perusahaan ini, ada empat aplikasi yang dijalankan dan semuanya itu ilegal," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (18/10/2021). (Baca juga; Razia Pinjol Terus Digalakkan, Polisi Gerebek Ruko di Kelapa Gading dan Tangkap 4 Pegawai )
Auliansyah menambahkan, pihaknya menemukan 8.000 data nasabah dari perusahaan pinjol ilegal. Ribuan nasabah tersebut kerap mendapatkan teror penagihan dengan ancaman dari para karyawan.
"Di komputer mereka masing-masing itu ada cara penagihannya, ada yang pakai pornografi kemudian pengancaman," jelasnya. (Baca juga; Lagi, Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol di Kelapa Gading )
Pihaknya masih akan terus mendalami dan mengembangkan terutama terkait cara perusahaan tersebut mendapatkan nomor telepon di ponsel nasabah. "Ini masih kita dalami, tapi mereka kemungkinan bisa dijerat dengan UU Perdagangan, Pornografi, Pengancaman dan lain sebagainya," pungkas Auliansyah.
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, saat melakukan penggeledahan menangkap empat orang karyawan dan mengamankan empat aplikasi pinjol ilegal.
"Di bawah perusahaan ini, ada empat aplikasi yang dijalankan dan semuanya itu ilegal," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (18/10/2021). (Baca juga; Razia Pinjol Terus Digalakkan, Polisi Gerebek Ruko di Kelapa Gading dan Tangkap 4 Pegawai )
Auliansyah menambahkan, pihaknya menemukan 8.000 data nasabah dari perusahaan pinjol ilegal. Ribuan nasabah tersebut kerap mendapatkan teror penagihan dengan ancaman dari para karyawan.
"Di komputer mereka masing-masing itu ada cara penagihannya, ada yang pakai pornografi kemudian pengancaman," jelasnya. (Baca juga; Lagi, Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol di Kelapa Gading )
Pihaknya masih akan terus mendalami dan mengembangkan terutama terkait cara perusahaan tersebut mendapatkan nomor telepon di ponsel nasabah. "Ini masih kita dalami, tapi mereka kemungkinan bisa dijerat dengan UU Perdagangan, Pornografi, Pengancaman dan lain sebagainya," pungkas Auliansyah.
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
(wib)
tulis komentar anda