Lempar Kucing dan Maki Emak-emak, Pria ini Jadi Tersangka
Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:10 WIB
JAKARTA - Polisi menetapkan EW (39) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap seorang ‘emak-emak' di depan anaknya hingga melempar kucing di Kalideres , Jakarta Barat. Perilaku EW sempat terekam CCTV dan mendadak viral di jagad media sosial.
Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang membenarkan, bahwa pelaku EW sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya betul, terlapor (EW) kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Minggu (17/10/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni rekaman kamera CCTV dan baju yang dikenakan pelaku saat kejadian berlangsung. Kekinian, pelaku langsung diamankan di Rutan Polsek Kalideres.
Pelaku terancam Pasal 76 C juncto Pasal 80 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 302 KUHP.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral melalui sebuah unggahan video yang beredar luas di media sosial, Kamis (14/10) lalu. Adapun video itu pertama kali diunggah melalui akun instagram korban sendiri yakni @riafauziah03.
Dalam video itu memperlihatkan korban dimaki-maki hingga dianiaya oleh pelaku. Tindakan pelaku itu dilakukan di depan anak korban yang masih balita. Anak korban itu pun bahkan sampai terlihat menangis melihat tindakan dari pelaku.
Pelaku bahkan sempat melempar kucing peliharaan korban yang berada di dekatnya. Tak hanya itu, pelaku juga mengebrak-gebrak meja etalase dagangan korban.
Dalam keterangan video disebutkan, pria tersebut emosi lantaran tak terima saat anaknya harus mencuci kaki dahulu sebelum masuk rumah korban. ”Mungkin kedua orang tua anak itu engga seneng hati anaknya saya suruh cuci kaki sebelum masuk rumah saya,” katanya dalam keterangan video itu. Merasa takut, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Kalideres.
Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang membenarkan, bahwa pelaku EW sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya betul, terlapor (EW) kita tetapkan sebagai tersangka," katanya, Minggu (17/10/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni rekaman kamera CCTV dan baju yang dikenakan pelaku saat kejadian berlangsung. Kekinian, pelaku langsung diamankan di Rutan Polsek Kalideres.
Pelaku terancam Pasal 76 C juncto Pasal 80 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 302 KUHP.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral melalui sebuah unggahan video yang beredar luas di media sosial, Kamis (14/10) lalu. Adapun video itu pertama kali diunggah melalui akun instagram korban sendiri yakni @riafauziah03.
Dalam video itu memperlihatkan korban dimaki-maki hingga dianiaya oleh pelaku. Tindakan pelaku itu dilakukan di depan anak korban yang masih balita. Anak korban itu pun bahkan sampai terlihat menangis melihat tindakan dari pelaku.
Pelaku bahkan sempat melempar kucing peliharaan korban yang berada di dekatnya. Tak hanya itu, pelaku juga mengebrak-gebrak meja etalase dagangan korban.
Dalam keterangan video disebutkan, pria tersebut emosi lantaran tak terima saat anaknya harus mencuci kaki dahulu sebelum masuk rumah korban. ”Mungkin kedua orang tua anak itu engga seneng hati anaknya saya suruh cuci kaki sebelum masuk rumah saya,” katanya dalam keterangan video itu. Merasa takut, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Kalideres.
(ams)
tulis komentar anda