Tak Ada SIKM, 21 Ribu Kendaraan Ditolak Masuk Jakarta

Rabu, 03 Juni 2020 - 11:03 WIB
Seorang pengendara mobil dipaksa putar balik. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Petugas memutarbalikkan puluhan ribu kendaraan yang hendak masuk ke Ibu Kota Jakarta tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Adapun penindakan itu dilakukan selama enam terhitung mulai 27 Mei hingga 2 Juni 2020.

"Sejak 27 Mei hingga 2 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 21.084 kendaraan yang hendak keluar masuk Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Dia menegaskan, penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan cara memutarbalikkan kendaraan tersebut. Polda Metro Jaya memiliki 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar diseluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Jakarta.



"Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar diwilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," tegasnya. ( )

Dia menambahkan, sejak aturan itu diberlakukan, tercatat ada penurunan angka kendaraan yang melakukan pelanggaran. Contohnya kendaraan yang ditindak pada Selasa 2 Juni 2020) jika dibandingkan pada Senin 1 Juni 2020 menurun 13 persen.

"Pada Selasa kendaraan yang diputar balikkan sebanyak 2.376, sedangkan Senin sebanyak 4.208 sehingga terjadi penurunan sebanyak 1.832 kendaraan atau turun 13 persen," katanya.

Penyekatan itu dilakukan di 20 titik pos penyekatan yang ada. Titik-titik pos penyekatan itu tersebar di kawasan DKI Jakarta dan didaerah penyangga seperti Depok, Bekasi dan Tangerang. ( )
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More