Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:52 WIB
3. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.
Waktu Penggunaan:
1. Subuh
- Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
- Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Salat subuh, kuliah subuh, dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam.
2. Dzuhur dan Jumat
- 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga suara azan.
- Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.
Waktu Penggunaan:
1. Subuh
- Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
- Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar.
- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
- Salat subuh, kuliah subuh, dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam.
2. Dzuhur dan Jumat
- 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga suara azan.
- Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.
tulis komentar anda