Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:52 WIB
3. Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Waktu Penggunaan:

1. Subuh

- Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.

- Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar.

- Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

- Salat subuh, kuliah subuh, dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam.

2. Dzuhur dan Jumat

- 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga suara azan.

- Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More