Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Kamis, 14 Oktober 2021 - 17:52 WIB
Protes suara azan di masjid kembali mencuat setelah salah satu kantor berita asing membuat laporan bertajuk Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan?. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Protes suara azan di masjid kembali mencuat setelah salah satu kantor berita asing membuat laporan bertajuk 'Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan?. Salah satu nara sumbernya di Jakarta disebutkan merasa terganggu dengan suara azan dari masjid dekat rumahnya.



Kasus protes suara azan di masjid bukan lah hal baru. Pada bulan Mei 2021 lalu, seorang warga Perumahan Cluster Illago, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, memprotes suara toa masjid yang berisik dan minta dikecilkan. Aksi protes warga ini pun nyaris membuat amuk warga.



Ratusan orang lalu mendatangi perumahan itu. Warga bernama Mad Romli, akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Dia mengaku khilaf dan keliru lantaran aksinya meminta pengurus masjid mengecilkan volume suara azan .



Lantas seperti apa sebenarnya tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid? Dalam Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla, diatur hal-hal sebagai berikut:

Aturan penggunaan:

1. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat.

2. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More