PSK Online dan Pengguna Jasa Tak Bisa Pidana, Kok Bisa?

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:11 WIB
Bila berhubungan intim dengan anak di bawah umur, maka perbuatan ini bisa diancam dengan UU Perlindungan Anak (UU No 23 Tahun 2002 junto UU No 35 Tahun 2014). Demikian juga jika pembeli seks adalah laki-laki atau perempuan yang telah bersuami/beristri, maka bisa dikenakan delik zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan. Namun, delik zina ini adalah delik aduan sehingga harus ada pengaduan dari pasangan yang sah yaitu suami atau istri si pelaku zina.

Baca juga: Wow! Harga Perawatan PSK Online Apartemen Rp2,5 Juta per Dua Bulan

Jika tidak ada pengaduan, maka pembeli seks tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Dengan demikian, pembeli seks tidak bisa dipidana jika tidak memenuhi kualifikasi yang disebutkan di atas, sama halnya juga dengan PSK online yang tidak bisa dipidana. Posisi mereka hanyalah sebagai saksi, itu pun jika prostitusi itu melibatkan germo atau mucikari atau pihak lain yang mendapatkan keuntungan atas berlangsungnya transaksi seksual.

"Dalam konteks prostitusi online, bila PSK tersebut bukan seorang mucikari atau orang yang mendapatkan keuntungan atas sebuah kegiatan prostitusi maka tentu saja tidak bisa dinyatakan perbuatannya sebagai sebuah delik atau perbuatan pidana. KUHP maupun UU ITE tidak bisa menjeratnya," ujar Kasandra.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More