Hakim Pengadilan Niaga Jakpus Tunda Putusan Sidang Gugatan Get All

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:18 WIB
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda agenda pembacaan putusan sidang perkara gugatan Get All, Rabu (13/10/2021). Foto: Ist
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunda agenda pembacaan putusan sidang perkara gugatan Get All, Rabu (13/10/2021). Agenda pembacaan putusan seharusnya hari ini, namun diundur sampai 2 minggu ke depan yaitu 28 Oktober 2021.

Djamhur, kuasa hukum dari Beny Bong owner Get All berharap hari ini agenda putusan hasil sidang gugatan bisa dibacakan oleh majelis hakim, namun penundaan tersebut sudah pasti memiliki alasan-alasan tertentu. "Apapun keputusan majelis hakim sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum kita harus tetap menghargai. Saya tetap optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan kita pada nantinya,” ujar Djamhur, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Gugatan IKEA Supply AG Dilanjutkan



Ketua Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ) Jay Abdullah yang hadir bersama divisi hukum Edi mengucapkan hal senada. Dia berharap semua pihak menghargai dan menghormati penundaan agenda pembacaan hasil putusan sidang perkara nomor 41 oleh Ketua Majelis Hakim Juanedi.

"Kami yakin majelis hakim akan memutuskan dengan bijaksana dalam memutuskan hasil sidang gugatan tersebut, apalagi sudah jelas Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2021 yang menjelaskan perlunya mendukung usaha anak bangsa guna mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Jay.

Baca juga: Utang Rp400 Juta Rumah Rp4 Miliar Terancam Melayang, Warga Cilandak Ini Ajukan Gugatan Perlawanan

Adapun penundaan agenda pembacaan hasil putusan perkara nomor 41, hakim menilai membutuhkan waktu guna mengkaji lebih dalam lagi sebelum memutuskannya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More