Tangkap Dua Tersangka Kasus Akses Ilegal Bank Swasta, Polisi Temukan Dua Pucuk Senjata Api

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:25 WIB
Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menemukan dua puncuk senjata api (senpi) saat meringkus dua orang tersangka kasus kasus ilegal 14 nasabah bank swasta. MPI/Erfan Maruf
JAKARTA - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya menemukan dua puncuk senjata api (senpi) saat meringkus dua orang tersangka kasus kasus ilegal 14 nasabah bank swasta. Dua pucuk senjata api terdiri dari revolver dan laras panjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan, penemuan dua senjata api tersebut ditemukan saat menggeledah dua tersangka berinisial D dan O. Selain dua pucuk senjata api penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

"Saat digeledah banyak barang bukti yang kami amankan di antaranya kartu-kartu ATM dan ada senjata. Kami amankan saat geledah tersangka, handphone, ada senjata api di tempat tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021). (Baca juga; Polda Bongkar Kasus Akses Ilegal Nasabah Bank Swasta, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar )

Selain diduga melakukan kejahatan akses ilegal, kedua tersangka juga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. Kedua tersangka terancam 12 tahun penjara atas kepemilikan senjata api tersebut. "Keduanya diamankan akhir Oktober di daerah Sumatera Selatan. Desanya itu spesialis memang," jelasnya

Pihaknya masih mendalami asal muasal dua senjata api tersebut. Penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO lainnya. "Kami juga mendalami dari mana senjata api itu didapat," tegas Yusri. (Baca juga; Risa Saraswati Jelaskan Tuyul Tak Bisa Curi Uang di Bank, Ini Alasannya )



Kasus akses ilegal tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar. "Pengungkapan kasus akses ilegal 14 nasabah bank swasta yang merasa tidak pernah melakukan transaksi tapi isi rekeningnya dipindah kepada para tersangka," tegas Yusri.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More