Jadi Saksi, Polisi Periksa Orang Tua Ayu Ting Ting
Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:08 WIB
JAKARTA - Orang tua pedangdut Ayu Ting Ting , Abdul Rozak dan Umi Kalsum menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan anaknya, Ayu Ting Ting. Di dampingiAyu dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang keduanya tidak banyak bicaradan langsung masuk keGedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Begitu juga dengan Ayu, dia enggan bicara kepada awak media.Minola selaku kuasa hukum mengatakan, kedatangan ke Polda Metro hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.”Iya, di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi,” kata Minola di Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2021).
Baca juga : Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Sebelumnya, kedua orang tua Ayu Ting Ting tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Jumat (8/10/2021) lalu. Keduanya meminta dijadwalkan ulang. Ayu sendiri selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan terkait dengan laporan pencemaran nama baik terhadap akun @gundik_empang pada Selasa (14/10/2021).
Baca juga : Polisi Periksa Saksi Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Terlapor berinisial KD atau pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Begitu juga dengan Ayu, dia enggan bicara kepada awak media.Minola selaku kuasa hukum mengatakan, kedatangan ke Polda Metro hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.”Iya, di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi,” kata Minola di Polda Metro Jaya, Selasa (11/10/2021).
Baca juga : Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Sebelumnya, kedua orang tua Ayu Ting Ting tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Jumat (8/10/2021) lalu. Keduanya meminta dijadwalkan ulang. Ayu sendiri selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan terkait dengan laporan pencemaran nama baik terhadap akun @gundik_empang pada Selasa (14/10/2021).
Baca juga : Polisi Periksa Saksi Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI
Terlapor berinisial KD atau pemilik akun tersebut disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda