Polisi Tangkap Anak di Bawah Umur Otak Kasus Pembegalan, Pernah Ditangkap Kasus yang Sama
Senin, 11 Oktober 2021 - 17:49 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan FM seorang residivis anak di bawah umur yang menjadikan otak kasus pencurian dengan kekerasan. Dia melakukan pembacokan pada korban saat melakukan pembegalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, FM ditangkap bersama S setelah melakukan aksi pembegalan di kawasan Kabupaten Tangerang. FM merupakan otak dari pembegalan sementara S merupakan joki dalam pembegalan. (Baca juga; Buat Laporan Palsu, Korban Begal di BKT Terancam Pidana )
FM membacok korbannya berinisial AH dengan celurit, kemudian menggondol seluruh barang-barang milik korban. "FM di bawah umur dan residivis. FM ini juga merupakan otak kasus pembegalan dan pembacokan kepada korbannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Modus operandi yang dilakukan oleh FM bersama rekannya inisial S mengendarai sepeda motor mencari korban di tempat sepi. Keduanya mendapati korban AH yang tengah melintas di kawasan Kabupaten Tangerang. (Baca juga; Dituduh Gunakan Narkoba, Pemuda Ini Disetrum Begal di BKT )
Kedua pelaku memepet kendaraan korban dan meminta barang-barang korban dengan mengancam menggunakan celurit. Korban AH melakukan perlawanan hingga akhirnya dibacok oleh pelaku. "Ada beberapa barang bukti yang diamankan motor, hp (korban) yang berhasil dirampas," ujarnya.
Kemudian FM ditangkap di kawasan KS Tubun Jakarta Barat sementara S selaku joki dalam aksi tersebut di Kelurahan Legok, Tangerang. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, FM ditangkap bersama S setelah melakukan aksi pembegalan di kawasan Kabupaten Tangerang. FM merupakan otak dari pembegalan sementara S merupakan joki dalam pembegalan. (Baca juga; Buat Laporan Palsu, Korban Begal di BKT Terancam Pidana )
FM membacok korbannya berinisial AH dengan celurit, kemudian menggondol seluruh barang-barang milik korban. "FM di bawah umur dan residivis. FM ini juga merupakan otak kasus pembegalan dan pembacokan kepada korbannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Modus operandi yang dilakukan oleh FM bersama rekannya inisial S mengendarai sepeda motor mencari korban di tempat sepi. Keduanya mendapati korban AH yang tengah melintas di kawasan Kabupaten Tangerang. (Baca juga; Dituduh Gunakan Narkoba, Pemuda Ini Disetrum Begal di BKT )
Kedua pelaku memepet kendaraan korban dan meminta barang-barang korban dengan mengancam menggunakan celurit. Korban AH melakukan perlawanan hingga akhirnya dibacok oleh pelaku. "Ada beberapa barang bukti yang diamankan motor, hp (korban) yang berhasil dirampas," ujarnya.
Kemudian FM ditangkap di kawasan KS Tubun Jakarta Barat sementara S selaku joki dalam aksi tersebut di Kelurahan Legok, Tangerang. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(wib)
tulis komentar anda