Buat Laporan Palsu, Korban Begal di BKT Terancam Pidana

Minggu, 10 Oktober 2021 - 09:13 WIB
loading...
Buat Laporan Palsu, Korban Begal di BKT Terancam Pidana
Aulia Rafiqi (23) korban begal di kawasan BKT, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam menjadi tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aulia Rafiqi (23) korban begal di kawasan Banjir Kanal Timur ( BKT ), Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terancam menjadi tersangka. Pasalnya, Aulia Rafiqi diketahui membuat laporan palsu dalam kasus begal pada Rabu 6 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, kasus laporan begal Rafiqi merupakan berita bohong.

"Bisa menjadi tersangka karena sudah membuat resah masyarakat memberikan berita bohong," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (10/10/2021).

Kendati demikian, Indra tak merinci ihwal pasal yang disangkakan dan motif Aulia membuat laporan palsu dalam kasus begal di BKT.

Indra menegaskan, laporan palsu Aulia terungkap setelah jajarannya dibantu Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan tapi tidak menemukan bukti apapun.

Selanjutnya penyelidik meminta Rafiqi menjelaskan ulang kronologis kejadian, namun Rafiqi akhirnya mengakui kasus begal yang dilaporkannya pada Rabu 6 Oktober 2021 sore palsu.

"Membuat laporan palsu. Kita tanya (ke Rafiqi) karena enggak ada keterangan dari saksi di situ ya kita tanya, kamu jujur gimana kejadiannya. Baru dia cerita," ucapnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3978 seconds (0.1#10.140)