Polisi Pastikan SIM yang Habis Saat PSBB Tak Ditilang

Selasa, 02 Juni 2020 - 20:04 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kasie Surat Izin Mengemudi (SIM) Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menegaskan, pemilik SIM yang waktu habis selama penerapan PSBBdari 17 Mei-29 Juni 2020mendatang akan bebas tilang.

“Jadi kalau saat operasi ada SIM yang demikian, kami memberikan dispensasi,” kata Hedwin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020). ( )

Sebelumnya, Sadar tingginya animo masyarakat yang ketakutan SIMnya akan habis, Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa berlaku perpanjangan SIM.

Bila sebelumnya masa perpanjangan SIM hanya dari 17 Maret-29 Mei. Kali ini, polisi memberlakukan perpanjangan waktu masa perpanjangan SIM baru hingga29 Juni 2020.

“Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut,” tegas Hedwin.



Bila ada polisi menilang pengendara yang SIM-nya mati saat penerapan PSBB, dia meminta masyarakat untuk melaporkan hal itu kepada polisi lalu lintas (Polantas). “Laporkan ke kami,” tegasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More