Jual 4 Mobil Rental, Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Ditangkap
Rabu, 06 Oktober 2021 - 18:54 WIB
TANGERANG - Seorang polisi gadungan berpangkat AKBP berinisial AIP, ditangkap petugas Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). AIP melakukan penipuan dan penggelapan empat mobil mewah milik rental RM, di Jalan Pajajaran Pacuan Kuda No6, Pamulang, Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKPB Iman Imanuddin mengatakan, AIP awalnya membeli mobil dari showroom RM dengan membayar pul. Selanjutnya, AIP kembali membeli mobil di tempat tersebut, namun tersangka tidak melakukan pembayaran.
"AIP melakukan pembelian mobil dirental yang sama sebanyak 4 unit tanpa membayar. Ternyata mobil-mobil itu dijual tersangka ke Jawa Tengah," kata Iman kepada wartawan Rabu (6/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menambahkan, tersangka ditangkap di daerah Guci, Tegal, Jawa Tengah. Dalam penangkapan ini petugas menyita tujuh unit mobil, tiga di antaranya Toyota Alphard.
"Saat ditangkap kami temukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP. Ketika dilakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya ternyata tersangka ini bukanlah anggota kepolisian," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
Kapolres Tangsel, AKPB Iman Imanuddin mengatakan, AIP awalnya membeli mobil dari showroom RM dengan membayar pul. Selanjutnya, AIP kembali membeli mobil di tempat tersebut, namun tersangka tidak melakukan pembayaran.
"AIP melakukan pembelian mobil dirental yang sama sebanyak 4 unit tanpa membayar. Ternyata mobil-mobil itu dijual tersangka ke Jawa Tengah," kata Iman kepada wartawan Rabu (6/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menambahkan, tersangka ditangkap di daerah Guci, Tegal, Jawa Tengah. Dalam penangkapan ini petugas menyita tujuh unit mobil, tiga di antaranya Toyota Alphard.
"Saat ditangkap kami temukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP. Ketika dilakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya ternyata tersangka ini bukanlah anggota kepolisian," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(hab)
tulis komentar anda