Jual Barang-barang Kedaluwarsa, Wanita Muda Diciduk Polisi

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:58 WIB
loading...
Jual Barang-barang Kedaluwarsa, Wanita Muda Diciduk Polisi
Polres Bogor menangkap wanita berinsial NR (27) di Cileungsi, Kabupaten Bogor lantaran menjual barang-barang kedaluwarsa dan rusak.Foto/Istimewa/Polres Bogor
A A A
BOGOR - Polres Bogor menangkap wanita berinsial NR (27) di Cileungsi, Kabupaten Bogor lantaran menjual barang- barang kedaluwarsa dan rusak. Barang itu didapat tersangka dari retail yang terkena banjir.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya warung di Cileungsi yang menjual barang-barang kedaluwarsa beberapa waktu lalu. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan diketahui tersangka NR telah memperdagangkan barang yang diduga rusak, cacat, tercemar, kedaluwarsa dan sebagian tidak berlabel berupa varian makanan, minuman dan deterjen," kata Harun di Mapolres Bogor, Rabu (6/10/2021).

Kepada polisi, NR mengaku barang-barang itu dibelinya dari seorang oknum pegawai retail di Bekasi berinisial YP yang kini sudah meninggal dunia. Di mana, barang-barang itu bekas banjir yang sempat menerjang retail tersebut.

"Jadi modusnya YP laporan ke atas (barang) sudah dimusnahkan karena bekas banjir. Tapi malah dijual ke NR. Barang itu dibeli NR sebanyak 3 truk yang dikemas ke dalam kantong plastik dan karung seharga Rp75 juta. Pemesanan melalui WhatsApp kemudian di DP sebesar Rp25 juta oleh tersangka NR dan selanjutnya dikirim ke rumahnya," jelas Harun.

Selanjutnya, satu per satu barang-barang yang sudah rusak dan ada yang kedaluwarsa itu dibersihkan oleh tersangka. Kemudian, dijual kepada masyarakat tanpa menyebut kondisi sebenarnya dari barang tersebut.

"Setelah sebagian barang-barang telah laku dijual, tersangka NR lalu membayar sisa dari pembelian kepada YP selaku penjual Rp50 juta," ujarnya.Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minuman yang sudah rusak dan kedaluwarsa berbagai merek, satu bundel rekening koran milik tersangka dan lainnya.

Tersangka NR pun dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar," ucap Harun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)