Bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Mantan Ketua FPI: Terima Kasih Karutan dan Kabag Tahti
Rabu, 06 Oktober 2021 - 13:09 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Front Pembela Islam ( FPI ) Ahmad Shabri Lubis dan 4 anggota lainnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri , Rabu (6/10/2021). Kelimanya menjalani hukuman terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Shabri Lubis, 4 orang lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. "Selesai tidak ada potongan. Jadi betul-betul 8 bulan kami ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dan kami sudah bebas," ujar Shabri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Hari Ini, 5 Eks Pentolan FPI Bakal Bebas
Saat menghirup udara bebas, Shabri menyampaikan terima kasih kepada pihak Rutan Bareskrim Polri selama mendekam di balik jeruji besi. "Saya dan kawan-kawan mengucapkan terima kasih banyak, yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahti," katanya.
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Dua Tersangka Unlawful Killing FPI Diserahkan ke PN Jaksel
Selama di Rutan Bareskrim Polri, Shabri dan lainnya diberikan kesempatan untuk beraktivitas di antaranya memberikan pengajaran di masjid dan kesempatan beribadah. "Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan. Kemudian juga kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," ujar Shabri.
Mereka dibebaskan sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahmad Shabri Lubis dan 4 lainnya tampak mengenakan baju gamis putih dan peci putih. Mereka disambut Ketua PA 212 Slamet Maarif.
Selain Shabri Lubis, 4 orang lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. "Selesai tidak ada potongan. Jadi betul-betul 8 bulan kami ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dan kami sudah bebas," ujar Shabri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Hari Ini, 5 Eks Pentolan FPI Bakal Bebas
Saat menghirup udara bebas, Shabri menyampaikan terima kasih kepada pihak Rutan Bareskrim Polri selama mendekam di balik jeruji besi. "Saya dan kawan-kawan mengucapkan terima kasih banyak, yang pertama kepada Karutan dan juga Kabag Tahti," katanya.
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara Dua Tersangka Unlawful Killing FPI Diserahkan ke PN Jaksel
Selama di Rutan Bareskrim Polri, Shabri dan lainnya diberikan kesempatan untuk beraktivitas di antaranya memberikan pengajaran di masjid dan kesempatan beribadah. "Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan. Kemudian juga kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," ujar Shabri.
Mereka dibebaskan sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahmad Shabri Lubis dan 4 lainnya tampak mengenakan baju gamis putih dan peci putih. Mereka disambut Ketua PA 212 Slamet Maarif.
(jon)
tulis komentar anda