Jadi Tersangka, 2 Pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang Dinonaktifkan

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 18:26 WIB
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.Foto/MPI/Dok
TANGERANG - Dua tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yakni PBB dan RS dinonaktifkan sebagai petugas lapas. Keduanya pun saat ini ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten.

"PBB dan RS dinonaktifkan berdasar surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib," ungkap Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Jumat (1/10/2021).

Menurut dia, saat ini keduanya ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten sambil terus mengikuti proses hukum.

Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang, yakni JMN, PBB, dan RS, pada Rabu 29 September 2021. JMN merupakan warga binaan, dan tetap berada di lapas.

Dalam pemeriksaan kepolisian, diketahui JMN diperintahkan memasang instalasi listrik oleh PBB. Adapun instalasi listrik yang dipasang tidak sesuai kapasitas voltase di ruang tahanan hingga memicu kebakaran.



Selain JMN, PBB dan RS, sebelumnya polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RU, S dan Y. Ketiganya merupakan petugas Lapas Tangerang dan telah lama dinonaktifkan.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More