4 Pria Lansia Ini Edarkan Upal, Polisi Sita Rp158 Juta Uang Palsu

Kamis, 30 September 2021 - 18:10 WIB
Petugas Polres Depok memperlihatkan barang bukti dan tersangka pembuat serta pengedar uang palsu.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu diciduk petugas Polsek Cimanggis, Kota Depok. Mereka terdiri dari empat orang pria yang sudah masuk dalam kategori lanjut usia (lansia).

Keempat pelaku yang merupakan residivis kasus serupa yakni, MP (60), TS (56), Y (58), dan OD. Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, kasus ini bermula dari ditangkapnya MP di Pasar Pal saat bertransaksi menggunakan uang palsu.

MP berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.“Dari tangan MP disita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar,” kata Imran pada Kamis (30/9/2021).



Setelah dilakukan pengembangan petugas menangkap TS di Beji dengan barang bukti upal Rp1,9 juta. Selanjutnya ditangkap lah Y dengan barang bukti uang palsu Rp109 juta.

Dan terakhir tersangka OD dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp46 juta."Mereka ini mengedarkan uang palsu ini di Depok hingga Bandung. Mereka ada yang bertugas membuat upal dan mengedarkan,” ujarnya.

Imran menuturkan, MP dan TS memesan uang palsu kepada H dan O dengan skema 1:10. Uang palsu Rp10 juta dijual seharga Rp1 juta uang asli. H dan O mencetak uang palsu ini sejak tahun 2017.

Uang yang dicetak dengan mesin pencetak ini dibuat dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000. Dari tangan komplotan ini diamankan uang palsu yang siap edar sebesar Rp158 juta.“Kita sita juga mesin printer scanner, cpu komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia,” tuturnya.

Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab menambahkan, keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus upal dan trafficking. “Otak pembuat upal OD residivis kasus upal pernah ditahan di Lapas Cipinang. OD mempunyai keterampilan dalam membuat upal belajar secara autodidak,” tuturnya.

OD mengajarkan cara membuat uang palsu ke pelaku H alias Y untuk diedarkan kembali. Sasaran para pelaku mengedarkan uang palsu membelanjakan ke warung kelontong dan pom bensin.

“Keserupaan upal dengan uang asli mencapai 80%, perbedaannya dari kertas yang lebih halus dan garis air tidak timbul,” ucapnya.Keempat pelaku dijerat Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More