Masih Pandemi, Wisuda Kampus di Tangerang Digelar Hybrid

Sabtu, 25 September 2021 - 15:14 WIB
Sebanyak 289 mahasiswa Universitas Pramita Indonesia menggelar wisuda secara hybrid di Auditorium Syaufina Universitas Pramita Indonesia, Tangerang, Sabtu (25/9/2021). Foto: Ist
TANGERANG - Sebanyak 289 mahasiswa Universitas Pramita Indonesia menggelar wisuda secara hybrid di Auditorium Syaufina Universitas Pramita Indonesia, Tangerang, Sabtu (25/9/2021).

Masih dalam suasana PPKM Level 3, wisuda kampus dilaksanakan secara hybrid atau luring dan daring dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Turut hadir pula Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Dr Uman Suherman yang menyajikan orasi ilmiah.

Baca juga: Catat, Kampus yang Akan Gelar PTM Terbatas Harus Lakukan 6 Persiapan Ini



Terlihat, yang hadir di auditorium hanya 10 mahasiswa lulusan berprestasi atau terbaik untuk mewakili 289 mahasiswa lulusan di tahun 2021 ini. Sisanya, melakukan prosesi kelulusan dengan cara drive thru. "Saat drive thru dan di auditorium ini pun seluruh peserta wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Rektor Universitas Pramita Indonesia M Arifin Daulay seusai wisuda digelar, Sabtu (25/9/2021).

Hingga kini kampus tersebut telah meluluskan 5.956 sumber daya manusia terdidik atau jenjang S1 dan S2 dari beberapa program studi.

Baca juga: Kampus di DKI Bersiap Gelar PTM Terbatas

Arifin mengungkapkan selama 27 tahun universitas berdiri, pihaknya telah menjawab kebutuhan generasi muda yang memerlukan kelangsungan pendidikan ke perguruan tinggi sekaligus menyiapkan sumber daya manusia terdidik, unggul link and match dengan DUDIKA atau Dunia Usaha Dunia Industri dan Kerja di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten khususnya.

Rektor I Universitas Pramita Indonesia Ednawan Prihana menambahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholders internal dan eksternal ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh kampus. "Dalam bidang akademik di antaranya mulai Februari 2021, kami telah menerapkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka," ujar Ednawan.

Hal ini sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More