6 Kasus Pejabat dan PNS DKI Dipecat, Nomor 5 Anies Marah Besar

Selasa, 21 September 2021 - 16:25 WIB
6. Staf Sekretariat Pemkot Jakarta Barat

Anies memberhentikan secara tidak hormat pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang terbukti korupsi alias maling uang rakyat. Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, pegawai yang dimaksud adalah Tri Prasetyo Utomo. "Tri Prasetyo Utomo adalah staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat. Dia terbukti korupsi," ucapnya.

Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus dugaan korupsi sebesar Rp370 juta. Saat itu, Tri menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah Rp370 juta itu disalurkan ke Yayasan Anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.

Hakim Tipikor Jakarta menvonis Tri Prasetyo Utomo bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More