6 Kasus Pejabat dan PNS DKI Dipecat, Nomor 5 Anies Marah Besar
Selasa, 21 September 2021 - 16:25 WIB
6. Staf Sekretariat Pemkot Jakarta Barat
Anies memberhentikan secara tidak hormat pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang terbukti korupsi alias maling uang rakyat. Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, pegawai yang dimaksud adalah Tri Prasetyo Utomo. "Tri Prasetyo Utomo adalah staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat. Dia terbukti korupsi," ucapnya.
Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus dugaan korupsi sebesar Rp370 juta. Saat itu, Tri menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah Rp370 juta itu disalurkan ke Yayasan Anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.
Hakim Tipikor Jakarta menvonis Tri Prasetyo Utomo bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lihat Juga: Anies: Kesabaran, Ketabahan, dan Ketangguhan adalah Bagian Pelajaran yang Kami Dapat dari Guru
Anies memberhentikan secara tidak hormat pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang terbukti korupsi alias maling uang rakyat. Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtiya mengatakan, pegawai yang dimaksud adalah Tri Prasetyo Utomo. "Tri Prasetyo Utomo adalah staf di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat. Dia terbukti korupsi," ucapnya.
Tri Prasetyo Utomo terjerat kasus dugaan korupsi sebesar Rp370 juta. Saat itu, Tri menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah Rp370 juta itu disalurkan ke Yayasan Anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy.
Hakim Tipikor Jakarta menvonis Tri Prasetyo Utomo bersalah sehingga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lihat Juga: Anies: Kesabaran, Ketabahan, dan Ketangguhan adalah Bagian Pelajaran yang Kami Dapat dari Guru
(jon)
tulis komentar anda