6 Kasus Pejabat dan PNS DKI Dipecat, Nomor 5 Anies Marah Besar

Selasa, 21 September 2021 - 16:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Terdapat 6 kasus pejabat dan PNS DKI Jakarta dipecat pada zaman kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan . Beberapa pejabat dan PNS yang diberhentikan karena telah mencoreng nama baik Pemprov DKI, seperti diduga melakukan korupsi, indisipliner hingga membantu pelarian buronan.

Berikut 6 kasus pejabat dan PNS DKI bermasalah kemudian berujung pemecatan yang berhasil dihimpun, Selasa (21/9/2021). Bahkan, poin nomor 5 kasus tersebut membuat Anies geram.

Baca juga: Paparkan Kegiatan Prioritas Banjir, Anak Buah Anies Malah Disinggung Temuan BPK 2016



1. Lurah Grogol Selatan

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan dinonaktifkan sementara karena memfasilitasi pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) baru bagi buronan kasus korupsi kelas kakap Djoko Tjandra. Asep akhirnya dicopot oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali.

2. Dirut Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan

Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan rumah DP Nol Rupiah di Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory akhirnya dicopot oleh Anies.

Baca juga: Beda Gaya Ahok dan Anies ketika Dipanggil KPK

3. 12 Oknum Satpol PP
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More