Berakhir Oktober, Pemkot Bekasi Evaluasi Tempat Pengelolaan Sampah Bantar Gebang

Senin, 20 September 2021 - 07:07 WIB
Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi kontrak kerja sama Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi, yang berakhir Oktober 2021. Foto/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengevaluasi kontrak kerja sama Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Kelurahan Sumur Batu, Kota Bekasi, yang berakhir Oktober 2021. TPST Bantar Gebang merupakan lokasi tempat pembuangan sampah terpadu milik Pemprov DKI Jakarta.

”Kita tengah evaluasi kerja sama karena kalau enggak salah Oktober habis kontrak kerja sama antara Kota Bekasi dan DKI Jakarta,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (20/9/2021). (Baca juga; 5 Tahun Tak Bisa Buang Sampah, Warga Aruba Depok Protes )

Rahmat mengharapkan, ada langkah strategis yang dapat mengubah pembuangan sampah itu menjadi energi yang terbarukan. Hal itu bisa memberikan multiplier effect sekaligus mengurangi deposit sampah. Misalnya, pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbaru seperti sampah menjadi listrik, menjadi bahan batu bara briket dan mengurangi deposit sampah.

Saat ini, kata dia, pembuangan sampah yang ada, masih menggunakan metode yang lama, yakni open dumping dan landfill. Cara yang cukup mudah, namun jika tidak ditangani segera bisa memicu masalah baru yang lebih besar. Bahkan, gunungan sampah di TPST Bantargebang sudah nyaris melebihi kapasitas. (Baca juga; Kasus Penumpukan Sampah yang Mengganggu Warga )

Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi kerja sama terkait pembahasan pegelolan TPST Bantar Gebang. ”Setiap 5 tahun sekali harus ada evaluasi terkait perjanjian kerja sama di TPST Bantar Gebang, nanti hasil evaluasinya dibahas antara kedua pemerintah,” tegasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More