Sidang Investasi Bodong di PN Tangerang, JPU: Eksepsi Terdakwa Jauh dari Materi Hukum

Kamis, 16 September 2021 - 14:02 WIB
Sidang investasi bodong kembali digelar di PN Tangerang, Rabu (15/9/2021). Investasi bodong itu berupa penipuan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangsel. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG - Sidang investasi bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/9/2021). Investasi bodong itu berupa penipuan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sidang beragendakan eksepsi atau pembelaan kuasa hukum dua terdakwa.

Sayangnya, eksepsi itu dinilai melenceng jauh di luar materi atau substansi hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel. "Beberapa isi keberatan memang di luar eksepsi dari materi hukum. Jadi ga ada yang berkaitan," ujar JPU Primayuda, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Kasusnya Mandek, Korban Investasi Bodong Gelar Aksi Teatrikal di Tangerang



"Kami menanggapi eksepsi yang masuk substansi saja. Terkait ranah perdata, kami langsung memohon agar majelis hakim tidak mengabulkan karena terlebih dahulu harus dihadirkan barang bukti dan saksi," sambungnya.

JPU lainnya, Gorut Perthika mengaku tidak banyak yang bisa ditanggapi JPU dari eksepsi 2 terdakwa karena pembelaan mereka keluar dari konteks. "Saya yakin apa yang didakwakan oleh JPU akan terbukti dan ini ranahnya bukan perdata melainkan kasus pidana," ujarnya.

Kemudian, Majelis Hakim PN Tangerang yang dipimpin Sucipto belum menanggapi apakah akan menolak atau menerima eksepsi dua terdakwa.

Dia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin 20 September 2021 dengan agenda putusan sela. "Kita lanjutkan pada Senin ya dengan agenda putusan sela," ujarnya.

Persidangan yang digelar di ruang satu dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa dihadri oleh terdakwa Gebriella MB secara tatap muka dan Enrico Donato Hutapea secara daring.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Investasi Bodong EDCCash kepada Jaksa

Sebelumnya diberitakan, PN Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Tangsel.

Korbannya adalah seorang pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1,9 miliar. Walaupun persidangan yang dipimpin Hakim Sucipto digelar secara daring, namun dua terdakwa yakni Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir di ruang satu PN Tangerang.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More