Polda Metro Godok Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata

Kamis, 16 September 2021 - 10:00 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini tengah menggodok aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya saat ini tengah menggodok aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata . Hal ini merupakan tindak lanjut dari rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya masih merancang teknis ganjil-genap di kawasan wisata itu, termasuk jumlah personel yang berjaga.

"Masih dihitung personel yang akan diterjunkan. Hari ini kami baru akan rapat dengan istansi terkait," katanya di Jakarta, Kamis (16/9/2021).



Sambodo enggan membeberkan titik tempat wisata yang akan diberlakukan ganjil genap. Namun, ia mengatakan, sampai saat ini ganjil genap hanya berlaku di tiga kawasan saja, yakni Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan MH Thamrin.

"Itu ganjil genap berlaku setiap hari," tegas Sambodo.

Sementara itu dalam ketentuan yang tertuang di Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu, terdapat tiga tempat wisata yang akan dibatasi menggunakan ganjil-genap. Ketiga tempat tersebut antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Dalam keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Dalam keputusan itu, juga diatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.



Kemudian, jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu dan daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More