Kepsek SMKN 5 Tangerang Nurhali Punya Harta Rp1,6 Triliun, Begini Reaksi KPK
Rabu, 15 September 2021 - 12:51 WIB
JAKARTA - Kepala sekolah SMKN 5 Tangerang Nurhali belakangan ini menjadi perbincangan publik. Nurhali mempunyai harta kekayaan mencapai Rp1,6 triliun. Bagaimana reaksi KPK ?
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding merespon positif harta kekayaan Nurhali. “Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," ujarnya, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Rajin Lapor Harta Kekayaan, Nurhali Tak Menyangka Bakal Dipublish KPK
Nurhali mempunyai Rp1,6 triliun berdasarkan penelusuran dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK pada 17 Februari 2021. Bahkan, dia juga menjadi salah satu pejabat terkaya di Indonesia. Meski demikian, Nurhali tercatat memiliki utang sebesar Rp46 juta.
Baca juga: Tidak Merasa Punya, Nurhali Ungkap Asal Usul Harta Kekayaannya Rp1,6 Triliun
Terlepas dari wajar tidaknya harta Nurhali yang dilaporkan, KPK mengingatkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya. Pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting mencegah korupsi. "KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," kata Ipi.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding merespon positif harta kekayaan Nurhali. “Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," ujarnya, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Rajin Lapor Harta Kekayaan, Nurhali Tak Menyangka Bakal Dipublish KPK
Nurhali mempunyai Rp1,6 triliun berdasarkan penelusuran dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK pada 17 Februari 2021. Bahkan, dia juga menjadi salah satu pejabat terkaya di Indonesia. Meski demikian, Nurhali tercatat memiliki utang sebesar Rp46 juta.
Baca juga: Tidak Merasa Punya, Nurhali Ungkap Asal Usul Harta Kekayaannya Rp1,6 Triliun
Terlepas dari wajar tidaknya harta Nurhali yang dilaporkan, KPK mengingatkan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan hartanya. Pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting mencegah korupsi. "KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," kata Ipi.
(jon)
tulis komentar anda