Langgar Prokes, 4 Rumah Makan di Jakbar Ditindak Petugas

Rabu, 15 September 2021 - 08:10 WIB
Satpol PP Jakbar memberikan sanksi teguran tertulis terhadap pengelola rumah makan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).Foto/Istimewa
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat melakukan monitoring di sejumlah rumah makan terkait pengawasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Selasa (14/9) malam. Sebanyak empat rumah makan ditindak petugas karena kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

“Pelanggarannya adalah tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak ada surat pakta integritas dan tidak membentuk tim penanganan Covid-19,” ungkap Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo, Rabu (15/9/2021).

Adapun kafe atau rumah makan yang ditindak yakni Angkringan Ngendhokke, Seafood dan Pecel Lele Kemandoran, Mie Ayam Bakso Wong Ndeso dan Seafood Sari Laut EE Dot.

Ringo mengatakan, kegiatan tersebut dalam penegakan Perda No 2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sanksinya, penanggung jawab kami berikan teguran tertulis," tuturnya. Untuk itu, pihaknya bersama tiga pilar dan unsur terkait akan terus melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan prokes Covid-19 di wilayah Jakarta Barat.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More