Dewan Pers Dorong Wartawan Menangkal Berita Bohong
Selasa, 14 September 2021 - 01:52 WIB
JAKARTA - Dewan Pers minta pers berperan dalam menangkal isu hoak terkait pemberlakuan PPKM . Isu hoak dirangkum oleh Kemeninfo yang tersebar di berbagai media sosial.
Berdasarakan rangkuman Kemeninfo, isu hoak saat pemberlakuan PPKM mulai dari pemberlakuan PPKM Darurat untuk meredam demo mahasiswa, wilayah piyungan, Yogyakarta tidak dibatasi kegiatan sampai pagi, masyarakat diminta perbanyak pergi ke masjid di masa PPKM Darurat hingga isu hoak kecelakaan lalu lintas akibat pemadaman lampu selama PPKM.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, mendorong pers di Indonesia ikuti panduan yang ada di undang-undang pers.
"Mendorong perilaku wartawan yang memproduksi produk jutnalistik untuk mengikuti kode etik jurnalistik. Dalam kode etik jurnalistik disebutkan dalam pasal 5 yaitu tidak menyebarkan berita bohong," katanya kepada wartawan, Senin 13 September 2021.
Asep menambahkan dengan adanya pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, peran dalam kaitannya dengan menangkal isu hoak dimasa Pandemi Covid-19. Dewan pers telah bekerja sama dengan Satgas Covid-19 yang melibatkan 3.000 wartawan. Dalam program yang disebut jurnalisme perubahan perilaku.
"Ini salah satu instrumen dimana tadi berita hoax terutama seputar Covid tidak merupakan sumber berita dari publik," urainya.
Asep juga meminta awak pers tetap harus memberitakan sesuai dengan konteks. memberitakan yang tidak menimbulkan kegaduhan.
"Berita yang tidak menimbulkan kesulitan masyarakat, tidak menimbulkan kontroversi. kira kira ini yang sudah kita laksanakan selama ini bagaimana dean pers meanangkal berita hoax sekitar Covid-19 ini," ucapnya.
Berdasarakan rangkuman Kemeninfo, isu hoak saat pemberlakuan PPKM mulai dari pemberlakuan PPKM Darurat untuk meredam demo mahasiswa, wilayah piyungan, Yogyakarta tidak dibatasi kegiatan sampai pagi, masyarakat diminta perbanyak pergi ke masjid di masa PPKM Darurat hingga isu hoak kecelakaan lalu lintas akibat pemadaman lampu selama PPKM.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, mendorong pers di Indonesia ikuti panduan yang ada di undang-undang pers.
"Mendorong perilaku wartawan yang memproduksi produk jutnalistik untuk mengikuti kode etik jurnalistik. Dalam kode etik jurnalistik disebutkan dalam pasal 5 yaitu tidak menyebarkan berita bohong," katanya kepada wartawan, Senin 13 September 2021.
Asep menambahkan dengan adanya pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, peran dalam kaitannya dengan menangkal isu hoak dimasa Pandemi Covid-19. Dewan pers telah bekerja sama dengan Satgas Covid-19 yang melibatkan 3.000 wartawan. Dalam program yang disebut jurnalisme perubahan perilaku.
"Ini salah satu instrumen dimana tadi berita hoax terutama seputar Covid tidak merupakan sumber berita dari publik," urainya.
Asep juga meminta awak pers tetap harus memberitakan sesuai dengan konteks. memberitakan yang tidak menimbulkan kegaduhan.
"Berita yang tidak menimbulkan kesulitan masyarakat, tidak menimbulkan kontroversi. kira kira ini yang sudah kita laksanakan selama ini bagaimana dean pers meanangkal berita hoax sekitar Covid-19 ini," ucapnya.
tulis komentar anda