3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, 2 Langsung Dimakamkan

Minggu, 12 September 2021 - 18:49 WIB
Tim DVI Polri mengidentifikasi tiga jenazah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Minggu (12/9/2021). MPI/Raka Novianto
JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengidentifikasi tiga jenazah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang , Minggu (12/9/2021).

Ketiga jenazah itu yakni Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39), Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28), dan Pujiyono bin Mudori (28), diterima tim gabungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Baca juga; Tim DVI Polri Terima Seluruh Data Ante Mortem Korban Kebakaran Lapas Tangerang )

Jenazah Hadi Wijoyo berhasil teridentifikasi berdasarkan sidik jari, bekas luka di alis kanan, dan tato di punggung tangan kiri. Selanjutnya jenazah diserahterimakan kepada keluarga korban dan dimakamkan hari ini di TPU Leuwiliang Bogor. (Baca juga; Polisi Periksa 28 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang, Termasuk Kepala Lapas )



Tim DVI juga berhasil mengidentifikasi jenazah Pujiyono berdasarkan DNA yang mirip dengan ayahnya dan rekam medis berupa tato di punggung dan keterangan gigi. Setelah diserahkan kepada keluarga, jenazah akan dimakamkan di TPU Sindang Tengah, Tangerang.

Sementara, jenazah Rocky Purmanna teridentifikasi berdasarkan DNA yang 50% identik dengan ayah dan 50% identik dengan ibunya, serta rekam medis korban yakni tinggi badan dan keterangan gigi. Warga Citayam, Kampung Utan ini direncanakan akan dimakamkan esok hari di TPU Kampung Kandang Ragunan.

Kepala Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, Brigjen Pol Hudi Suryanto mengungkapkan, dari 41 korban meninggal total terdapat 10 data ante mortem telah diterima oleh pihaknya untuk kepentingan identifikasi. “Data ante mortem lengkap 41 telah diterima termasuk data DNA WBP warga negara asing dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas),” kata Hudi.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas, Thurman Hutapea menegaskan, tim gabungan Kemenkumham siap bertanggungjawab dalam keseluruhan proses hingga pemakaman. "Seluruh keluarga korban masing-masing diberikan santunan sebesar Rp30 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp6,5 juta oleh tim gabungan Kemenkumham," kata Thurman.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan penanganan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Untuk penyidikan terkait Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan, Pasal 188 KUHP tentang kealpaan membahayakan barang, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. “Sebanyak 23 orang sedang dalam pemeriksaan beserta barang bukti seperti kabel, buku jaga, dan lain-lain,” ujar Rusdi.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More