Langgar Prokes, A/A Bar di Kebayoran Baru Ditutup selama PPKM Level 3
Sabtu, 11 September 2021 - 19:11 WIB
JAKARTA - Satu bar di wilayah Jakarta Selatan kembali kedapatan melanggar waktu operasional dan menimbulkan kerumunan di masa PPKM level 3 . Temuan ini diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menggelar patroli di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru.
"Untuk yang A/A BAR ini (sanksi) ditutup selamaPPKM Level 3," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, saat melakukan patroli, petugas menemukan bar tersebut lantas diberikan sanksi berupa penutupan selama pemberlakukan PPKM Level 3. Sebabnya, selain melanggar waktu operasional, juga melanggar aturan protokol kesehatan.
Dia menerangkan, terkait sanksi pada para pelaku usaha berpeluang dilonggarkan apabila level PPKM di Ibu Kota DKI diturunkan. Penindakan itu bagian dari pengawasan Satpol PP tingkat provinsi, kota, dan kecamatan terhadaptempat usaha.
"Nanti kami lihat, karena sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke belum diperbolehkan (beroperasi)," tuturnya.
Selain A/A Bar & Resto, tambahnya, terdapat empat tempat usaha lainnya di kawasan Jakarta Selatan yang dikenakan sanksi terkait pelanggaran aturan PPKM Level 3. Tempat tersebut berada di kawasan Fatmawati, kawasan Benda, kawasan Kemang, dan kawasan Antasari, hanya saja berupa teguran tertulis.
"Untuk yang A/A BAR ini (sanksi) ditutup selamaPPKM Level 3," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, saat melakukan patroli, petugas menemukan bar tersebut lantas diberikan sanksi berupa penutupan selama pemberlakukan PPKM Level 3. Sebabnya, selain melanggar waktu operasional, juga melanggar aturan protokol kesehatan.
Dia menerangkan, terkait sanksi pada para pelaku usaha berpeluang dilonggarkan apabila level PPKM di Ibu Kota DKI diturunkan. Penindakan itu bagian dari pengawasan Satpol PP tingkat provinsi, kota, dan kecamatan terhadaptempat usaha.
"Nanti kami lihat, karena sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke belum diperbolehkan (beroperasi)," tuturnya.
Baca Juga
Selain A/A Bar & Resto, tambahnya, terdapat empat tempat usaha lainnya di kawasan Jakarta Selatan yang dikenakan sanksi terkait pelanggaran aturan PPKM Level 3. Tempat tersebut berada di kawasan Fatmawati, kawasan Benda, kawasan Kemang, dan kawasan Antasari, hanya saja berupa teguran tertulis.
(mhd)
tulis komentar anda