Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Ditolak, Pengacara Korban Apresiasi Polda Metro
Sabtu, 11 September 2021 - 03:16 WIB
JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mehbob, mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan dari dua terduga pelaku, EO dan RT. Kuasa hukum kedua terduga pelaku sebelumnya melaporkan balik korban karena dianggap mencemarkan nama baik.
"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT yang diwakili pengacaranya Denny Hariatna. Ini menunjukkan polisi bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," ujar Mehbob, Jumat (10/9/2021).
Menurut dia, penolakan atas laporan terlapor ini menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat, tatap berada di jalur yang benar.
"Ini sekali lagi juga menegaskan kepada publik, bahwa pengakuan dan bukti yang dimiliki korban sangat kuat. Penolakan Polda Metro Jaya atas laporan terlapor dapat menjadi angin segar bagi penyintas pelecehan mendapat akses keadilan," tandasnya.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian terus mengutamakan korban pelecehan seksual dimanapun terjadi.
"Ditolaknya laporan terlapor oleh Polda Metro Jaya merupakan secercah harapan bagi siapapun yang ingin mencari keadilan, khususnya terkait kasus pelecehan seksual," tutup Mehbob.
Baca Juga
"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang menolak laporan EO dan RT yang diwakili pengacaranya Denny Hariatna. Ini menunjukkan polisi bekerja secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," ujar Mehbob, Jumat (10/9/2021).
Menurut dia, penolakan atas laporan terlapor ini menunjukkan proses hukum pelecehan seksual dan perundungan di KPI Pusat, tatap berada di jalur yang benar.
Baca Juga
"Ini sekali lagi juga menegaskan kepada publik, bahwa pengakuan dan bukti yang dimiliki korban sangat kuat. Penolakan Polda Metro Jaya atas laporan terlapor dapat menjadi angin segar bagi penyintas pelecehan mendapat akses keadilan," tandasnya.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian terus mengutamakan korban pelecehan seksual dimanapun terjadi.
"Ditolaknya laporan terlapor oleh Polda Metro Jaya merupakan secercah harapan bagi siapapun yang ingin mencari keadilan, khususnya terkait kasus pelecehan seksual," tutup Mehbob.
(thm)
tulis komentar anda